Kompas TV nasional peristiwa

Pengetatan PPKM Mikro Non Jawa-Bali, Institusi dan Pusat Keramaian Wajib Punya Tim Penegakan Prokes

Kompas.tv - 7 Juli 2021, 15:38 WIB
pengetatan-ppkm-mikro-non-jawa-bali-institusi-dan-pusat-keramaian-wajib-punya-tim-penegakan-prokes
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito (Sumber: tangkap layar kanal YouTube BNPB Indonesia)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Ganip Warsito, meminta setiap institusi dan pengelola keramaian memiliki tim penegak protokol kesehatan (Prokes). 

Ganip mengungkapkan, pembentukan Satgas ini dalam rangka mendukung pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di wilayah luar Jawa-Bali.

"Kita akan instruksikan untuk pengetatan prokes ini, agar setiap institusi dan pusat keramaian wajib memiliki Satgas Covid-19 atau tim penegakan Prokes dan pengawas pelaksanaan Prokes," kata Ganip dalam konferensi persnya pada Rabu (7/7/2021). 

Menurutnya, tim penegak Prokes ini akan bertugas melaporkan secara berkala perihal tingkat kepatuhan Prokes di institusi dan pengelola tempat keramaian. 

Adapun laporan tersebut nantinya akan disampaikan melalui sistem aplikasi monitoring kepatuhan prokes dalam sistem Bersatu Lawan Covid-19 atau BLC. 

Baca Juga: PPKM Mikro Diperketat, Mal Tutup Jam 17.00 dan WFO 25 Persen di Zona Oranye

Tujuan pembentukan tim tersebut, lanjut Ganip, yakni untuk memonitoring dan mengevaluasi kinerja kegiatan penegakan di lapangan.

"Setiap institusi dan pusat keramaian wajib melaporkan kapasitas normal pusat keramaian yang dikelola, kemudian melaporkan jumlah pengunjung harian kepada Satgas sebagai pelaksana pengurangan kapasitas sesuai aturan PPKM Mikro yang juga diketatkan," ucap dia.

Tak hanya itu, Ganip juga menekankan satuan pelaksana pengawas Prokes lapangan akan terus melakukan inspeksi secara mendadak dan berkala untuk melakukan monitoring dan evaluasi.

"Sistem ini pada tahap awal akan kita uji coba, kalau yang sudah berlaku di PPKM Darurat itu di DKI Jakarta, nanti di Lampung nanti akan kita tetapkan sistem yang sama," kata Ganip.

Tak hanya di Jakarta dan Lampung, Kasatgas ini menuturkan beberapa wilayah lainnya yang ditetapkan pengetatan PPKM Mikro juga bakal diberlakukan sistem ini untuk mengetatkan Prokes.

"Ini tujuannya untuk mengevaluasi dan kita akan bisa melakukan kegiatan penegakan lapangan dengan benar," tuturnya.

Baca Juga: Pengetatan PPKM Mikro Non Jawa-Bali 6-20 Juli Berlaku di 43 Kabupaten/Kota Berikut

Di sisi lain, Ganip menegaskan, bahwa dalam keberhasilan pelaksanaan PPKM mikro yang diperketat ini, kuncinya adalah disiplin dari individu, komunitas, institusi, dan masyarakat dalam penegakan Prokes.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi melakukan pengetatan PPKM mikro di luar wilayah Jawa dan Bali pada 6-20 Juli 2021.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini diterapkan menyusul adanya kasus aktif di luar wilayah Jawa yang mengalami kenaikan hingga 34 persen dengan kenaikan bervariasi. 

"Kasus aktif di luar Jawa itu terjadi kenaikan 34 persen dari mulai Aceh sampai Sumatera Utara. Ada kenaikan bervariasi. Mulai dari Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Maluku, NTT, Papua, Papua Barat yang kenaikannya relatif tinggi," kata Airlangga, dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/7/2021).

Adapun pengetatan PPKM mikro ini akan diberlakukan pada 43 kabupaten/kota yang berdasarkan asesmen Covid-19 berada di level 4.

Baca Juga: Kemenko Perekonomian: 47,7 juta Dosis Vaksin Telah Disuntikkan, Percepatan Terus Dilakukan



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x