Kompas TV regional berita daerah

Penumpang Kereta Api Wajib Bersertifikat Vaksin

Kompas.tv - 7 Juli 2021, 11:23 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SEMARANG, KOMPAS.TV – Penerapan PPKM Mikro Darurat mensyaratkan bagi penumpang kereta api untuk melengkapi diri dengan surat keterangan Swab dan PCR, serta bisa menunjukan sertifikat vaksin bagi calon penumpang.

Akibat ketentuan tersebut, banyak calon penumpang kereta api, yang terpaksa membatalkan perjalanan. Alasan pembatasan kebanyakan karena belum bisa menunjukkan sertifikat vaksin. Menurut Manager Humas PT KAI DAOP 4 Semarang, Krisbiyantoro, Stasiun Tawang memberi fasilitas pelayanan kepada calon penumpang kereta api tujuan Jakarta, Surabaya dan Bandung. Namun, jumlah vaksin yang disediakan masih sangat terbatas.

Anna, salah satu calon penumpang di Stasiun Tawang mengatakan, dirinya terpaksa harus melakukan vaksin terlebih dahulu untuk bisa melakukan perjalanan dengan kereta api. “Untuk prosedur menurut saya tidak susah, tapi kalau bisa di setiap stasiun ada layanan vaksin covid-19 untuk memudahkan calon penumpang melakukan perjalanan,” katanya.

Selama diberlakukan PPKM Darurat, PT KAI DAOP 4 Semarang sudah menutup delapan kereta api yaitu tujuan Tegal, Cepu, Bojonegoro, Surabaya, serta jakarta. Hanya tiga kereta api jarak jauh yang beroperasi dengan tujuan Jakarta, Bandung serta Surabaya, yang dianggap sudah bisa mengakomodir calon penumpang dengan tujuan-tujuan tersebut.

#ppkmdarurat #sertifikatvaksin #vaksindistasiuntawang



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x