Kompas TV regional hukum

Anggota Propam Polda Sumsel Briptu RP Ditangkap karena Bawa Sabu-Sabu, Coreng Nama Baik Polri

Kompas.tv - 7 Juli 2021, 06:18 WIB
anggota-propam-polda-sumsel-briptu-rp-ditangkap-karena-bawa-sabu-sabu-coreng-nama-baik-polri
Ilustrasi polisi (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Briptu RP, anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Selatan ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,39 gram.

Briptu RP ditangkap petugas Polrestabes Palembang saat sedang melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di simpang Rumah Sakit Charitas, pada Senin (5/7/2021).

Baca Juga: Polisi Tangkap Pembuat Video yang Tuding Gereja Gelar Ibadah Saat PPKM Darurat

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polrestabes Palembang, AKBP Mochamad Abdullah, mengatakan Briptu RP saat ini telah diamankan untuk diperiksa.

Namun, sebelum penangkapan berlangsung, petugas dari Polrestabes Palembang telah lebih dulu mengintai gerak-gerik Briptu RP.

"Memang benar penangkapan itu, sekarang masih diperiksa," kata Abdullah, lewat pesan singkat, Selasa (6/7/2021), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Polisi Incar Pedagang Online yang Mark Up Harga Obat untuk Penyembuhan Covid-19

Abdullah menjelaskan, pihaknya telah mengambil sampel melalui tes urine kepada yang bersangkutan. Hasilnya, Briptu RP positif menggunakan narkoba.

Saat ini, Abdullah melanjutkan, polisi juga tengah memburu pemasok barang haram tersebut.

"Kita belum tahu tersangka ini dapat barangnya di mana, sekarang masih dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Baca Juga: Akun Instagram Hilang Lagi, Jerinx SID Lapor Polisi

Terancam Dipecat

Briptu RP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.

Selain itu RP juga terancam dipecat sebagai anggota Polri. Sebab, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka telah mencoreng nama baik instansi tersebut.

"Kami juga akan kenakan pidana untuk tersangka, kasusnya akan tetap berjalan," ujar Abdullah.

Baca Juga: Polisi Tangkap Penyebar Hoax Kecelakaan Karena PJU Padam Selama PPKM Darurat

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x