Kompas TV nasional sosial

Saat PPKM Darurat, Cek Juga Pencairan BLT UMKM, Ini Panduan dan Link di eform.bri.co.id/bpum

Kompas.tv - 7 Juli 2021, 04:25 WIB
saat-ppkm-darurat-cek-juga-pencairan-blt-umkm-ini-panduan-dan-link-di-eform-bri-co-id-bpum
Tangkapan layar tampilan laman eform.bri.co.id/bpum (Sumber: laman eform.bri.co.id/bpum)
Penulis : Gading Persada

SOLO, KOMPAS.TV- Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali sudah menginjak hari keempat sejak dilakukan pertama kali pada Sabtu (3/7/2021). 

Baru akan berakhir 20 Juli mendatang, PPKM Darurat mengharuskan masyarakat untuk membatasi kegiatan di luar rumah untuk menekan penyebaran Covid-19.

Meski begitu, bukan berarti kegiatan lain tak bisa dilakukan, terlebih jika cukup dilakukan dari rumah.

Salah satunya adalah dengan memantau turunnya bantuan langsung tunai yang khusus diberikan kepada para pelaku UMKM.

Pasalnya, pada tahun ini, pemerintah kembali menyalurkan bantuan tunai lewat program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk UMKM.  

Baca Juga: Abai Protokol Kesehatan, Pencairan Dana BPUM di Banten Buat Kerumunan

Adapun dana bantuan disalurkan melalui rekening bank penyalur, yaitu bank BRI dan BNI.

Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk cek status bantuan UMKM.

Setiap masyarakat yang masuk dalam daftar penerima bantuan akan menerima dana sebesar Rp 1,2 juta dari pemerintah.

Lantas, bagaimana cara mengaksesnya? Program BPUM bisa diakses melalui dua cara:

Cek Bantuan BPUM:
1. Bank BRI
- Kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum;
- Kemudian masukkan nomor KTP;
- Lalu masukkan kode verifikasi;
- Klik proses Inquiry;
- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta Dibuka! Ini Link BPUM Per Kecamatan di Jakarta

2. Bank BNI
- Buka laman http://banpresbpum.id;
- Lalu masukkan nomor KTP;
- Kemudian pilih "Cari";
- Setelah itu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Setelah ini, syarat Penerima BLT UMKM:
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki KTP Elektronik;
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Berikut ini panduan mencairkan dana bantuan UMKM:
- Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah menerima informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.
- Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:
1. E-KTP;
2. Fotokopi NIB atau SKU;
3. Kartu Keluarga (KK).
- Lalu, penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai

Baca Juga: Cara Mengetahui Penerima BPUM Rp 1,2 Juta Tak Lagi Lewat SMS, Segera Cek eform.bri.co.id

bukti penerima BLT UMKM.
- Setelah itu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.
- Kemudian bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x