Kompas TV nasional sosial

5 Tipe Pertanyaan Seputar CPNS, PPPK dan PPPK Non Guru 2021

Kompas.tv - 7 Juli 2021, 03:30 WIB
5-tipe-pertanyaan-seputar-cpns-pppk-dan-pppk-non-guru-2021
Laman SSCASN tempat pendaftaran CPNS 2021. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Proses pendaftaran calon aparatur sipil negara (ASN) sudah dibuka pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 30 Juni 2021 lalu. 

Adapun calon ASN ini terdiri Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru, dan PPPK non-guru.
Pendaftaran masih dibuka hingga hari ini.

Sejak pembukaan pendaftaran calon ASN ini, muncul sejumlah pertanyaan mengenai tata cara pendaftaran, alur pendaftaran, dan hal-hal lain melalui akun media sosial BKN.

Bagi Anda yang tertarik dan ingin lebih paham seputar pendaftaran CPNS, PPPK Guru, dan PPPK non-guru dapat melihat Frequently Asked Question (FAQ) pada situs BKN.

Baca Juga: BKN Rilis Daftar 10 Instansi yang Masih Sepi Peminat di CPNS 2021

Berikut ini 5 tipe pertanyaan yang sering diajukan lewat laman BKN:
1. Pertanyaan seputar tata cara pendaftaran, 
2. Pertanyaan terkait periode pendaftaran,
3. Pertanyaan soal formasi, 
4. Pertanyaan terkait cara mengecek lowongan
5. Pertanyaan terkait alur pendaftaran.

Dari pertanyaan-pertanyaan tersebut, sebagaimana tercantum dalam laman BKN maka semua tersedia jawabannya.

Di luar itu, berikut ini Kompas TV rangkumkan pertanyaan-pertanyaan yang kerap ditanyakan di laman BKN terkait pendaftaran CPNS, PPPK dan PPPK Non Guru 2021:

Baca Juga: Kemenkumham Terima 4.558 CPNS, Kanwil Sulsel Dapat Formasi 203 Penjaga Tahanan

CPNS
1. Apakah diperbolehkan mendaftar kembali menjad CPNS jika sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS?
Jawab: Calon PNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk periode selanjutnya.

2. Apakah saya dapat melamar lebih dari 1 (satu) jabatan?
Jawab: Untuk formasi CPNS tahun 2021, setiap pelamar CPNS HANYA dapat mendaftar 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) instansi dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x