Kompas TV nasional berita utama

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cabut Izin Usaha Jika Perusahaan Pecat Pelapor Pelanggaran PPKM Darurat

Kompas.tv - 7 Juli 2021, 02:00 WIB
pemprov-dki-jakarta-bakal-cabut-izin-usaha-jika-perusahaan-pecat-pelapor-pelanggaran-ppkm-darurat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya, Achmad Riza Patria. Survei Median menyatakan 52,5 persen responden mengaku puas dengan kinerja Anies. (Sumber: Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan akan mencabut izin usaha perusahaan jika manajemen memecat karyawan yang melaporkan terjadi pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Nanti kami beri sanksi perusahaannya. Tinggal milih saja perusahaan mau pecat karyawannya atau malah kita cabut izin usahanya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (6/7/2021) malam.

Baca Juga: Anies Baswedan Marah Saat Sidak Kantor Langgar PPKM Darurat

Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui media sosialnya mengumumkan bahwa karyawan perusahaan nonkritikal dan nonesensial bisa melapor apabila perusahaannya tidak menerapkan WFH 100 persen.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Jakarta Smart City (@jsclab)

Langkah itu dilakukan Pemprov DKI karena masih ditemui perusahaan bebal yang tidak mematuhi Work From Home (WFH) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat padahal, tidak termasuk dalam sektor esensial.

"Kantormu termasuk sektor non esensial atau non-kritikal? Jika iya, tandanya kamu wajib melalukan Work From Home (WFH) dengan aturan kapasitas pada masa PPKM Darurat ini," tulis Pemprov DKI Jakarta melalui akun instagramnya @jsclab, Selasa (6/7/2021).

"Tapi gimana ya kalau masih menemukan pelanggaran? Nah! Kamu bisa segera laporkan melalui JakLapor di JAKI dengan kategori pelanggaran Hubungan Pekerja dan Pengusaha," tambahnya.

Untuk menjamin dan antisipasi keamanan, Riza mengatakan Pempov DKI akan merahasiakan identitas pelapor.

"Identitasnya kami rahasiakan, kami jamin kerahasiaan pelapor itu," ucapnya.

Dalam kesempatan sama, Riza Patria kembali menekankan bahwa hanya sektor usaha esensial dan kritikal, serta unsur pemerintahan yang diperbolehkan untuk beroperasi selama masa PPKM Darurat.

"Jadi, yang paling baik bagi kita sekarang, mari kita sukseskan program PPKM darurat, patuhi, taati semua ketentuan yang ada. Semua warga kita minta berada di rumah, karena rumah adalah tempat terbaik. Kemudian laksanakan prokes secara disiplin dan bertanggung jawab," pungkas Riza.

Baca Juga: Anies Minta Perusahaan Non-Esensial dan Non-Kritikal Ikut Tanggung Jawab Lindungi Sesama



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x