Kompas TV nasional sosial

Tindak Tegas dan Sanksi Bagi yang Melanggar PPKM Darurat

Kompas.tv - 7 Juli 2021, 00:02 WIB
Penulis : Luthfan

KOMPAS.TV - Di hari keempat PPKM Darurat kasus corona kembali mencatat rekor tertinggi lebih dari 31 ribu kasus. Kepatuhan akan peraturan PPKM Darurat masih rendah.

Bahkan Gubernur DKI Jakarta sempat memarahi sejumlah perusahaan non-esensial yang tetap melaksanakan work from office.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan inspeksi mendadak atau sidak di hari keempat pelaksanaan PPKM Darurat.

Anies marah kepada pemilik beberapa perusahaan non esensial yang membandel, dan tetap memberlakukan work from office. Sementara itu, Polda Metro Jaya menambah titik penyekatan menjadi 72 titik di Ibu Kota.

Siang tadi (06/07), Gubernur DKI Jakarta mendapati sejumlah perusahaan yang masuk kategori non-esensial masih beroperasi dan bahkan mempekerjakan karyawannya di kantor lebih dari 25%. Gubernur Anies pun sempat marah-marah melihat fakta itu. 

Di tengah memburuknya kasus harian covid-19, pemberlakuan PPKM Darurat belum sepenuhnya dipatuhi sejumlah pihak.

Perkantoran instansi bukan dari sektor esensial dan kritikal masih ditemukan melanggar aturan yang diterapkan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x