Kompas TV nasional kesehatan

7 Jurus Aman Menyembelih Hewan Kurban Tengah Pandemi Covid-19 Ala Halal Research Center UGM

Kompas.tv - 6 Juli 2021, 19:55 WIB
7-jurus-aman-menyembelih-hewan-kurban-tengah-pandemi-covid-19-ala-halal-research-center-ugm
Ilustrasi hewan kurban (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Fadhilah

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Pelaksanaan ibadah kurban Iduladha di masa pandemi Covid-19 tidak bisa melibatkan banyak orang. Halal Research Center Fakultas Peternakan UGM pun membangikan tips menyembelih kewan kurban yang halal dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mengurangi kerumunan," ujar Nanung Danar Dono, Direktur Halal Research Center Fakultas Peternakan UGM, Selasa (6/7/2021).

Pertama, membatasi atau mengurangi jumlah panitia kurban yang terlibat. Pengurus takmir mesjid berwenang untuk menentukan jumlah panitia.

Baca Juga: Ada PPKM Darurat Jelang Iduladha, Begini Inovasi Pedagang Hewan Kurban di Bantul

Kedua, membatasi atau mengurangi jumlah ternak yang disembelih di lokasi. Hewan kurban yang tidak dapat disembelih di masjid dapat dititipkan kepada lembaga amil yang amanah untuk dikirim ke daerah atau negara lain yang lebih membutuhkan.

Ketiga, membagi waktu penyembelihan menjadi tiga sampai empat hari. Panitia dapat memanfaatkan kesempatan menyembelih di Hari Tasyrik. 

Keempat, membagi lokasi penyembelihan menjadi tiga sampai empat tempat. Lokasi penyembelihan dapat dibagi per wilayah RT.

Kelima, panitia kurban juga harus menyediakan air dan sabun dan atau hand sanitizer secara cukup. Anak-anak dan warga lanjut usia (di atas 50 tahun) serta warga yang sakit tidak dilibatkan dalam penyembelihan hewan.

Keenam, Shohibul kurban tidak harus hadir di lokasi penyembelihan dan dapat menyaksikan penyembelihan secara online, melalui ZOOM, Webex, Google Meet, YouTube, atau media lainnya. 

“Ketujuh, jika lokasi penyembelihan hewan kurban termasuk zona merah atau hitam, pilihan terbaik adalah hewan disembelih di rumah potong hewan resmi milik pemerintah,” ucapnya.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2021, Hewan Kurban Dilarang Dijual di Trotoar Yogyakarta



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x