Kompas TV nasional hukum

Ini Sikap Politikus PKS Mengenai Jaksa Tak Kasasi Putusan Banding Pinangki

Kompas.tv - 6 Juli 2021, 13:24 WIB
ini-sikap-politikus-pks-mengenai-jaksa-tak-kasasi-putusan-banding-pinangki
Kolase Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra. (Sumber: Kolase Tribunkaltim/istimewa dan Kompas.com)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera angkat bicara atas keputusan jaksa penuntut umum (JPU) kasus Pinangki Sirna Malasari yang tak mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Menurut dia, sikap dari JPU tersebut amat mencederai keadilan masyarakat dan tak akan membuat efek jera terhadap penegak hukum yang melakukan pelanggaran. 

Pinangki merupakan terdakwa dalam kasus pengurusan fatwa bebas MA untuk terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra. Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan ketika terlibat dalam perkara itu. 

Baca Juga: Hukuman Pinangki Tetap 4 Tahun, Demokrat: Jaksa Agung Harusnya Perintahkan JPU untuk Kasasi

Pada Februari lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Pinangki terbukti bersalah dalam perkara tersebut. Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta kepada Pinangki. 

Pinangki kemudian melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim mengabulkan permohonan banding itu dan memangkas hukuman Pinangki selama 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

"Sangat mencederai keadilan masyarakat dan bukan tidak mungkin dapat menghilangkan efek jera bagi pelaku korupsi, keprihatinan kita bersama," tulis Mardani dalam akun Twitter @MardaniAliSera, Selasa (6/7/2021). 

Ia menyebut, kejadian ini sebagai bukti bahwa persoalan hukum di Indonesia amat buruk karena tumpul terhadap penegak hukum yang melakukan pelanggaran seperti Pinangki. 

"Dengan data yang gamblang terkait kasusnya, ini jadi preseden buruk," ujarnya. 

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso mengatakan, alasan jaksa penuntut umum tidak mengajukan kasasi atas pemotongan hukuman Pinangki Sirna Malasari karena tuntutan telah dipenuhi dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Selain itu, tidak ada alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP. 

Baca Juga: Soal Pinangki, Jaksa Agung Dilaporkan ke Presiden

"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan pengadilan tinggi," ujar Riono saat dihubungi, Senin (5/7/2021).



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x