Kompas TV nasional hukum

Kejaksaan Agung: Sidang di Tempat dapat Dilaksanakan Bagi Pelanggar PPKM Darurat

Kompas.tv - 6 Juli 2021, 10:51 WIB
kejaksaan-agung-sidang-di-tempat-dapat-dilaksanakan-bagi-pelanggar-ppkm-darurat
Kondisi terkini penutupan jalan di Jalan Raya Lenteng Agung karena adanya penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali guna menekan penyebaran Covid-19, Senin (5/7/2021). (Sumber: Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menerbitkan petunjuk Penegakan Hukum Pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat melalui surat Nomor : B-1500/E/Es.2/07/2021 pada Senin (5/7/2021) kemarin. 

Edaran tersebut ditujukan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia dan ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pidana Hukum, Fadil Zumhana. 

Dalam keterangannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menuliskan surat tersebut merupakan tindaklanjut atas dukungan kejaksaan dalam pelaksanaan PPKM darurat. 

Pada surat edaran tersebut tertulis, bagi pelanggar PPKM darurat, sidang di tempat dapat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sidang di tempat dilaksanakan di tempat tertentu yang telah ditetapkan seperti lapangan atau kendaraan terbuka secara mobile. 

Baca Juga: Pendisiplinan Penggunaan Masker Pasca PPKM Darurat

"Sidang di tempat bisa dilakukan di suatu tempat tertentu yang telah ditetapkan, antara lain lapangan atau di kendaraan terbuka secara mobile dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Leonard, dikutip Selasa (5/7/2021).

Leonard menjelaskan, proses penegakkan hukum bagi pelanggar PPKM dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, melalui Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk pelanggaran Peraturan daerah (Perda).

Kedua, melalui Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk tindak pidana UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau KUHP terhadap pelanggar PPKM Darurat. Masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut, terancam pidana penjara satu tahun dan denda Rp1 juta.

Dalam pelaksanaannya, Kepala Kejaksaan Negeri akan melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan semua stakeholder terkait. 

Baca Juga: Titik Penyekatan Jadetabek Selama PPKM Darurat Ditambah, Total ada 72 Titik!

"Operasi yustisi yang dilanjutkan dengan sidang Tipiring di tempat terhadap pelanggaran Perda PPKM yang tertangkap tangan, dengan langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan oleh petugas Satpol PP dan dihadapkan kepada hakim dan jaksa yang hadir pada sidang di tempat," kata Leonard.

Leonard menambahkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri untuk memastikan agar pelanggar PPKM Darurat ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Terakhir, surat tersebut meminta Kepala Kejaksaan Negeri agar membentuk Tim Jaksa untuk menangani perkara Pelanggaran PPKM dibawah koordinasi Kasi Pidum.

Baca Juga: Anies Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Melanggar Aturan PPKM Darurat

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.