Kompas TV nasional berita utama

Ditjen Imigrasi Sebut 20 TKA Datang ke Indonesia Sebelum PPKM Darurat Diberlakukan

Kompas.tv - 5 Juli 2021, 11:45 WIB
ditjen-imigrasi-sebut-20-tka-datang-ke-indonesia-sebelum-ppkm-darurat-diberlakukan
20 TKA asal Cina tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sabtu (3/7/2021) malam. (Sumber: KOMPAS.COM/Ist)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktorat Jenderal Imigrasi membantah jika 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Indonesia pada saat diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Bantahan itu disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Umum Imigrasi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.TV, Senin (5/7/2021).

“Berdasarkan pantauan di lapangan diketahui bahwa TKA tersebut mendarat di Bandara International Makassar Kabupaten Maros dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 20.25 WITA dari Jakarta,” kata Arya Pradhana Anggakara.

Sebelum terbang ke Makassar, lanjut Arya, seluruh TKA yang masuk ke Indonesia telah melalui pemeriksaan keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (25/6/2021).

Baca Juga: Politikus PKS Minta Pemerintah Terbitkan Kebijakan Khusus untuk Amankan Pasokan Oksigen

“Seluruh TKA masuk ke Indonesia dan telah melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 25 Juni 2021,” ujar Arya.

“Yaitu sebelum masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021,” tambahnya.

Arya mengungkapkan 20 TKA yang masuk ke Indonesia dan menuju Makassar, Sulawesi Selatan merupakan calon pekerja di Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy.

“20 TKA tersebut merupakan calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan,” ungkap Arya.

Baca Juga: 20 TKA China yang Masuk ke Sulsel Ternyata Belum Kantongi Izin Kerja

Dalam pernyataannya, Arya menegaskan saat ini Pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke Wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran covid-19.

aturan pelarangan ini, sambung Arya, mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.

“Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan,” katanya.

“Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri,” tutup Arya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x