Kompas TV nasional berita utama

Pemerintah Kembali Berlakukan Aturan Tahun 2020, Seluruh WNA Dilarang Masuk, Kecuali

Kompas.tv - 5 Juli 2021, 11:33 WIB
pemerintah-kembali-berlakukan-aturan-tahun-2020-seluruh-wna-dilarang-masuk-kecuali
20 TKA asal Cina tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sabtu (3/7/2021) malam. (Sumber: KOMPAS.COM/Ist)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan, pemerintah kembali memberlakukan aturan yang melarang masuk warga negara asing (WNA) ke dalam negeri selama PPKM Darurat. Namun, ada pengecualian dalam aturan itu.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan, pemerintah menutup pintu masuk ke Indonesia sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

“Saat ini Pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke Wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran Covid-19,” ujar Arya dalam siaran pers yang diterima Kompas TV, Senin (5/7/2021).

Baca Juga: Wakil Ketua DPR: Pemerintah Harus Larang WNA ke Indonesia, Alasan Wisata Atau Kerja

Arya menyebut, Permenkumham 26/2020 itu memberikan pengecualian bagi sebagian WNA untuk masuk ke Indonesia.

“Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di Proyek Strategis Nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan,” kata Arya.

Sesuai Permenkumham 26/2020, para pendatang ini perlu memiliki salah satu dari 8 visa atau izin tinggal.

“Visa dan/atau Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Visa dinas; b. Visa diplomatik; c. Visa kunjungan; d. Visa tinggal terbatas; e. Izin Tinggal dinas; f. Izin Tinggal diplomatik; g. Izin Tinggal terbatas; dan h. Izin Tinggal tetap,” demikian tertulis dalam Pasal 2 ayat (3) Permenkumham 26/2020.

Selain itu, kata Arya, warga asing yang datang mesti lolos pemeriksaan kesehatan sebelum dapat masuk ke Indonesia.

Baca Juga: 20 TKA China yang Masuk ke Sulsel Ternyata Belum Kantongi Izin Kerja

“Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri,” terang Arya.

Sebelumnya, Indonesia masih membuka pintu bagi WNA asing yang datang untuk berwisata.

Melansir kemenparekraf.go.id, pada April 2021 ada  127.512 wisatawan mancanegara (wisman) yang masuk ke Indonesia.

Wisatawan yang masuk ke Indonesia paling banyak berasal dari Timor Leste, Malaysia, Tiongkok, Singapura, dan Papua Nugini. 

Data jumlah wisatawan mancanegara bulanan. (Sumber: kemenparekraf.go.id)

Namun, jumlah wisatawan mancanegara turun dari April 2020 yang mencatatkan  158.066 kunjungan atau mengalami penurunan sejumlah 19,33 persen.

Sebelum itu, Indonesia juga masih menerima kunjungan wisatawan mancanegara pada rentang April 2020 hingga Maret 2021. Walau begitu, jumlah wisman itu mengalami penurunan drastis.

Baca Juga: 20 TKA China Tiba di Makassar, Anggota Komisi III: Bentuk Anomali Pemerintah Penanganan Covid-19



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x