Kompas TV nasional peristiwa

RI Tak Tutup Penerbangan dari LN, Wamenlu: Perjalanan Internasional Diselaraskan dengan PPKM Darurat

Kompas.tv - 5 Juli 2021, 06:28 WIB
ri-tak-tutup-penerbangan-dari-ln-wamenlu-perjalanan-internasional-diselaraskan-dengan-ppkm-darurat
Wakil Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Mahendra Siregar saat membuka diskusi virtual yang diikuti dari Jakarta, Kamis, (14/01/2021) seperti dilaporkan kantor berita Antara. (Sumber: MoFA - Indonesia)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Mahendra Siregar angkat bicara terkait Indonesia yang tidak menutup perjalanan dari luar negeri (LN) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Mahendra mengatakan pengaturan yang terkait dengan protokol kesehatan (Prokes) perjalanan internasional telah diselaraskan dengan aturan dalam PPKM tersebut. 

"Sampai saat ini peraturan yang terkait dengan perjalanan internasional seperti juga saya sampaikan di muka tadi diselaraskan dengan peraturan yang berlaku untuk PPKM darurat," kata Mahendra dalam konferensi pers virtual, Minggu (4/7/2021). 

Sehingga, kata dia, selama dalam PPKM Darurat belum ada larangan untuk mobilitas melalui udara, pemerintah tidak akan menutup gerbang internasional.

"Maka sampai saat ini perjalanan internasional dilakukan tetapi dengan pembatasan yang sangat ketat," tegas Mahendra.

Baca Juga: PPKM Darurat Harus Dipertebal dengan Penerapan 3T oleh Pemerintah

Menurut penjelasannya, aturan ketat perjalanan internasional tertuang dalam adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Bahkan Mahendra menyampaikan SE tersebut telah disosialisasikan ke pemerintah negara-negara lain melalui perwakilan Indonesia di luar negeri serta perwakilan negara asing yang ada di Tanah Air.

"Ini sudah dikomunikasikan dan disosialisasikan ke mancanegara melalui perwakilan Indonesia di luar negeri dan perwakilan negara asing dan organisasi internasional yang ada di Indonesia untuk dapat diantisipasi dan diterapkan sejak 6 Juli 2021," jelasnya.

Adapun dalam SE tersebut menyebutkan bahwa bagi WNA atau WNI yang masuk ke Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis lengkap.

Selain itu, pada saat kedatangan, pelaku perjalanan internasional akan dilakukan tes ulang reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) dan diwajibkan menjalani karantina selama 8 hari. 

Nantinya pada hari ketujuh karantina, mereka akan kembali melakukan tes RT-PCR kedua kalinya. 

Jika hasil tes lanjutan menunjukkan hasil negatif, maka WNA atau WNI tersebut dapat menyelesaikan masa karantinanya di hari ke-8. 

Baca Juga: Nekat Langgar PPKM Darurat? Ingat, Sanksi Pidana Menanti!



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x