Kompas TV internasional kompas dunia

Polisi Pakistan Bunuh Pelaku Penistaan Agama yang Telah Dibebaskan dari Penjara

Kompas.tv - 4 Juli 2021, 14:17 WIB
polisi-pakistan-bunuh-pelaku-penistaan-agama-yang-telah-dibebaskan-dari-penjara
Ilustrasi pembunuhan (Sumber: -)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Fadhilah

ISLAMABAD, KOMPAS.TV - Seorang polisi Pakistan ditangkap setelah membunuh pelaku penistaan agama yang telah keluar dari penjara.

Penangkapan polisi yang tak disebutkan namanya tersebut dilakukan pada Sabtu (3/7/2021).

Polisi yang diketahui berusia 21 tahun itu membunuh Muhammad Waqas, pelaku penistaan agama dengan membacoknya hingga tewas.

Insiden tersebut terjadi di Distrik Sadiqabad, Punjab, Pakistan, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga: Wayang Kulit Berbahasa Jepang Ramaikan Indonesia Bazaar di Tokyo

Waqas sendiri didakwa dalam kasus penistaan agama pada 2016.

Namun, Pengadilan Tinggi Lahore menganulir dakwaan tersebut pada 2020 dan Waqas dibebaskan dari penjara.

Dikutip dari ANI, juru bicara kepolisian Pakistan mengungkapkan, polisi tersebut baru bergabung pada bulan lalu.

Ia juga mengungkapkan bahwa sang polisi mengaku ke pihak penyelidik, ia membunuh Waqas karena yang bersangkutan telah melakukan penistaan agama.

Berdasarkan laporan Pusat Advokasi Keadilan Sosial Pakistan, antara 1987 hingga 2017, sekitar 1.549 orang telah ditangkap dengan dakwaan penistaan agama.

Hal ini berbeda jauh dengan sebelum 1986, yang hanya dilaporkan 14 kasus penistaan agama.

Baca Juga: Posting Ringkasan dan Spoiler Film di Youtube, Tiga Orang Ditangkap Polisi

Mereka juga mengungkapkan, lebih dari 70 kasus pembunuhan main hakim sendiri dengan tuduhan penistaan agama telah terjadi sejak 1980-an hingga sekarang.

Kelompok hak asasi manusia pun kerap mengkritik Undang-Undang (UU) Penistaan Agama di Pakistan, yang menganggap aturan itu sering digunakan secara jahat dan untuk menganiaya minoritas agama di negara itu.

Pada laporan Kebebasan Beragama Internasional yang dirilis Departemen Luar NegerI Amerika Serikat (AS), 12 Mei lalu, menyoroti ekspresi keagamaan Pakistan yang menurun.

Khususnya dalam bentuk UU Penistaan Agama, yang hukumnya berkisar hingga hukuman mati.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x