Kompas TV nasional hukum

Tidak Mengikuti Vaksin, Siap-Siap Kena Sanksi Administratif, Denda, hingga Pidana

Kompas.tv - 3 Juli 2021, 00:41 WIB
tidak-mengikuti-vaksin-siap-siap-kena-sanksi-administratif-denda-hingga-pidana
Salah satu kegiatan serbuan vaksinasi nasional TNI-Polri (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia menetapkan, masyarakat yang masuk dalam sasaran penerima vaksin Covid-19 akan dikenakan sanksi  administratif apabila tidak mengikuti vaksin.

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No, 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vakisnasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima baksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 dapat dikenai sanksi administratif," bunyi ayat 4 pasal13A Perpres Nomor 14 tahun 2021, dikutip KompasTV, Jumat (2/7/2021). 

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Gelar Vaksinasi untuk Anak Usia 12-17 Tahun

Dilansir dari laman resmi Jaringan Dokumentasi  dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara aturan ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 9 Februari 2021.

Adapun sanksi administratif yang akan didapatkan, yaitu penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda.

Dalam aturan tersebut sanksi dapat dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Tidak hanya sanksi administratif, sasaran vaksin yang tidak mengikuti akan dikenakan sanksi berupa pidana atau kurungan penjara selama 6 hingga 1 tahun.

Baca Juga: Hibah dari Jepang, Indonesia Terima 998.400 Dosis Vaksin AstraZeneca

Hal ini berdasar pada aturan di Perpres No 14 tahun 2021 pasal 13B yang berbunyi:

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat a dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular."

Sementara dalam UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pasal 14 dan 15 sanksi tersebut dapat dikenakan mulai dari 6 bulan hingga 10 tahun penjara. Selain itu ditetapkan denda mulai dari Rp500 ribu sampai Rp1 juta rupiah.

Penting diketahui, Pemerintah Indonesia menargetkan lebih dari 181 juta warga sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19. Adapun sasaran penerima vaksin, yaitu seluruh masyarakat Indonesia yang masuk dalam pendataan penerima vaksin, khususnya yang tidak memiliki alasan medis untuk tidak menerima vaksin.

Baca Juga: Ratusan warga ikut vaksinasi gratis yang di gelar polsek baruga



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x