Kompas TV nasional hukum

RKUHP Ancaman Pidana bagi Pengibar Bendera Merah Putih Kusam

Kompas.tv - 1 Juli 2021, 10:13 WIB
rkuhp-ancaman-pidana-bagi-pengibar-bendera-merah-putih-kusam
Bendera Merah Putih Indonesia (Sumber: Pixabay)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP), tercantum pidana bagi pengibar bendera Merah Putih kusam.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 235 RKUHP.

Pasal itu menyebutkan bahwa pengibar bendera Merah Putih kusam, dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang; (a) memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; (b) mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; (c) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau (d) memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

Baca Juga: Belum Diketuk, Pemerintah dan DPR Masih Terbuka Terima Masukan Soal RKUHP

Menenaggapi kejanggalan undang-undang tersebut, pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad meminta pasal pidana itu dicabut.

"Saya kira lebih baik pasal tersebut dicabut saja, karena berbahaya bagi rakyat kecil dan tidak ada urgensinya. Masyarakat yang tidak mampu membeli bendera lalu mengibarkan benderanya yang sudah kusam karena nasionalisme apa mau dipidana," kata Suparji dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (30/6/2021).

Suparji menegaskan Pasal 235 RKUHP yang berisi larangan pengibaran bendera Merah Putih kusam sebaiknya tidak dimasukkan ke dalam KUHP. "Larangan tersebut kontraproduktif," terangnya.

Ia menegaskan bahwa pengibar bendera merah putih kusam bukan berarti tak punya jiwa nasionalisme. Bisa jadi mereka sangat nasionalis di tengah keterbatasan yang ada. "Karena dengan keterbatasan yang ada, mereka masih tetap mengobarkan kecintaan mereka terhadap NKRI. Jadi soal bagaimana kondisi bendera tersebut dikibarkan, tak perlu jadi soal," tegasnya.

Bagi Suparji, larangan mesti cukup pada lingkup pembakaran, perobekan atau tindakan yang memang niatnya untuk merendahkan bendera Merah Putih.

Kata dia, mengibarkan bendera kusam menurut dia bukan penodaan. "Jadi pasal 234 RKUHP sudah cukup dan pasal 235 lebih baik ditinjau kembali karena bisa terjadi multitafsir. Misalnya soal kusam, kategori kusam ini subjektif sekali karena tidak ada ukuran pasti soal 'kusam'," kata Suparji.

Diakhir keterangannya, Suparji berpesan kepada para pemangku kebijakan agar membuat aturan yang memang diperlukan dan mudah penegakannya.

Jangan sampai aturan yang ada malah memperberat masyarakat kecil.

Baca Juga: Komnas Perempuan Sebut Perbuatan Briptu Nikmal Sebagai Penyiksaan Seksual, Harus Diatur di RKUHP



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x