Kompas TV nasional peristiwa

Polisi Lacak Kebenaran Video Viral Arisan Pesugihan Sosialita di Pondok Indah

Kompas.tv - 1 Juli 2021, 09:06 WIB
polisi-lacak-kebenaran-video-viral-arisan-pesugihan-sosialita-di-pondok-indah
Ilustrasi polisi. (Sumber: SHUTTERSTOCK)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aparat kepolisian dari  Polsek Kebayoran Lama sedang melacak video yang tengah viral, berisi pengakuan seorang wanita yang menceritakan soal arisan sosialita di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dalam video tersebut, wanita yang tak menyebutkan namanya itu mengatakan, bahwa dalam arisan itu terdapat acara ritual yang menumbalkan seorang manusia.

Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Doni Bagus Wibisono mengaku baru mengetahui adanya video viral tersebut.

"Saya lacak dulu sejauh mana kebenarannya. Lagi ditelusuri. Nanti kita kabari perkembangannya," kata Donni saat dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Menurut Doni, aparat butuh waktu dalam mengungkap video tersebut. 

Baca Juga: Sidang Kasus Penipuan Arisan Bodong Berkedok Paket Kurban

Video yang dibuat dari aplikasi media sosial TikTok itu awalnya memuat pengakuan seorang wanita yang semula ditawari menjadi Master of Ceremony alias MC.

Perempuan tersebut mengaku awalnya ditawari bayaran untuk mengisi acara. Kemudian tawarannya dinaikkan menjadi Rp10 juta per jam di acara arisan sosialita tersebut.

Setelah itu, kata wanita tersebut dalam pengakuannya mengatakan bakal ada pria muda alias berondong yang akan dijadikan tumbal untuk pesugihan.

Baca Juga: Korban Penipuan Arisan Online di Malang Lapor Polisi

Bila pengakuan dalam video ini benar, maka ini terbilang kasus pertama arisan dicampur pesugihan.

Baca Juga: Viral Geng Arisan Emak-emak Sosialita Berbaju Macan: Kita Iuran Paling Sedikit Rp 5 Juta

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), kriminalitas terkait pesugihan tercantum dalam Pasal 293 ayat (1). "Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa yang dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik dipidana penjara paling lama lima tahun.

Baca Juga: Kena Tipu Rp 10 M, Korban Arisan Sosialita Manja Tuntut Uang Kembali

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x