Kompas TV nasional politik

DPR: Konsep dan Metode PPKM Darurat Harus Mudah Dipahami

Kompas.tv - 30 Juni 2021, 11:37 WIB
dpr-konsep-dan-metode-ppkm-darurat-harus-mudah-dipahami
Sejumlah ruas jalan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, ditutup selama pemberlakukan PPKM mikro. (Sumber: Dok. Dinas Perhubungan Kalimantan Barat via Kompas.com)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah berencana menerapkan batasan kegiatan masyarakat dalam keadaan darurat (PPKM darurat) dalam menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Namun, nantinya konsep dan metode dari kebijakan tersebut diharapkan mudah dipahami sehingga dapat dilaksanakan seluruh lapisan masyarakat. 

"Kita tunggu keputusan pemerintah yang kami dorong lebih jelas konsep dan metode implementasi di berbagai sektor dan daerah sehingga mudah dipahami dan dilaksanakan semua komponen masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena kepada Kompas TV, Rabu (30/6/2021). 

Baca Juga: Berencana Terapkan PPKM Darurat, Pimpinan Komisi IX: Pemerintah Jangan Buat Bingung Masyarakat

Politikus Partai Golkar itu mengaku dirinya akan mendukung kebijakan pemerintah yang tentunya memiliki maksud dan tujuan menjaga keselamatan nyawa masyarakat. 

"Efektifitasnya di lapangan tentu diuji dari waktu ke waktu dalam rangka pengendalian Covid-19," ujarnya. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sebagai koordinator batasan masyarakat ketika dalam keadaan darurat untuk Pulau Jawa dan Bali yang rencananya akan dilaksanakan pada 3 Juli 2021.

Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi membenarkan bahwa Menko Luhut Binsar mendapat tugas dari Presiden, yakni sebagai koordinator keadaan darurat.

Jodi juga menjelaskan, PPKM darurat yang akan dilakukan bukan seperti lockdown serta informasi yang beredar di media sosisal dan grup whatsApp.

Baca Juga: Dukung Wacana PPKM Darurat, Wakil Ketua DPR: Kebijakan Ini Patut Diambil, Kasus Covid-19 Naik Terus

Jodi menjelaskan supermarket, mal, dan sektor-sektor esensial lainnya akan tetap beroperasi. Namun untuk jam operasional nantinya akan dipersingkat dan protokol kesehatan lebih diketatkan.

"Pengumuman resmi akan disampaikan oleh pemerintah," ujar Jodi Mahardi dalam pesan tertulis, Selasa (29/6/2021).
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x