Kompas TV nasional peristiwa

Tak Hanya Merangkap Jabatan, Rektor UI Ari Kuncoro Juga Disebut Melakukan 2 Pelanggaran

Kompas.tv - 30 Juni 2021, 10:05 WIB
tak-hanya-merangkap-jabatan-rektor-ui-ari-kuncoro-juga-disebut-melakukan-2-pelanggaran
Prof Ari Kuncoro, SE, MA, PhD yang terpilih sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI) periode 2019-2024. (Sumber: Dok. Universitas Indonesia)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro, tengah menjadi perhatian publik setelah disebut menjabat sebagai Wakil Komisaris di sebuah bank BUMN.

Menanggapi polemik tersebut, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) turut angkat bicara. Ombudsman menyebut Rektor UI Ari Kuncoro telah melakukan dua malaadminstrasi sekaligus.

Baca Juga: Polemik Rektor UI Merangkap Jabatan Jadi Komisaris Bank BUMN, Ini Kata Kemendikbud

Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais mengungkapkan dua pelanggaran malaadminstrasi yang dilakukan Ari Kuncoro.

Pertama, melanggar ketentuan Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat BUMN/Daerah maupun swasta.

“Ada pelanggaran terhadap statuta UI sesuai dengan PP 68/2013 pasal 35 ayat c, di mana disebutkan rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan pada BUMN atau swasta,” kata Indraza dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/6/2021).

Kedua, lanjut Indraza, terdapat pelanggaran adminstrasi dalam pengangkatan Ari Kuncoro menjadi Wakil Komisaris Utama PT Bank BRI.

Baca Juga: Setelah Jokowi, BEM UI Lanjut Kritik Ketua KPK Firli Bahuri

Sebab, Ari diduga memberikan persetujuan dokumen evaluasi kinerja PT Bank BRI pada 25 Agustus 2020, di mana pada saat itu Ari belum dinyatakan lulus fit and proper test oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun hasil penilaian fit and proper test tentang penilaian kemampuan dan kepatuhan terhadap Ari selaku Wakil Komisaris Utama Independen PT Bank BRI dikeluarkan OJK pada 15 September 2020.

“Ada dugaan malaadministrasi di mana yang bersangkutan telah ditetapkan dan dilantik menjadi wakil Komisaris BRI, sebelum turun persetujuan dari OJK,” ucap Indraza.

Indraza pun menyebut, polemik rangkap jabatan ini merupakan satu dari banyak kasus rangkap jabatan pada posisi komisaris di sejumlah BUMN

Di beberapa BUMN, kata dia, masih banyak posisi komisaris yang diduduki oleh pejabat yang masih aktif di instansinya.

Baca Juga: Respons BEM UI, Jokowi: Mungkin Mereka Sedang Belajar Mengekspresikan Pendapat

Dalam periode pimpinan Ombudsman 2021-2026 ini, Ombudsman RI memastikan akan melanjutkan kajian terkait dengan dugaan pelanggaran maladministrasi di BUMN.

Bukan hanya terkait dengan penunjukan komisaris, namun Ombudsman RI juga melihat banyak hal yang perlu dan dapat diperbaiki dalam BUMN.

“Dan kami berharap dalam periode kami ini, Ombudsman bisa berkontribusi memberikan saran dan masukan untuk mendorong BUMN yang lebih baik,” ucap Indraza.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x