Kompas TV nasional berita kompas tv

BI: Mata Uang Digital Termasuk Bitcoin Bukan Alat Pembayaran

Kompas.tv - 15 Januari 2018, 11:35 WIB
Penulis : Desy Hartini

Bank Indonesia menegaskan bahwa virtual currency, termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah. BI melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran memproses transaksi pembayaran dengan mata uang digital.

 BI juga meminta kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli, atau memperdagangkan mata uang digital.

Hanya rupiah yang diakui sebagai mata uang yang digunakan dalam transaksi keuangan di wilayah Indonesia. Pernyataan ini didasari oleh undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

BI melihat banyak faktor negatif dari mata uang digital yang dapat memengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. Beberapa di antaranya adalah risiko penggelembungan, sarat akan spekulasi, dan rawan sebagai sarana pencucian uang.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.