Kompas TV nasional hukum

MAKI Laporkan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Presiden Jokowi Terkait Pinangki

Kompas.tv - 28 Juni 2021, 23:45 WIB
maki-laporkan-jaksa-agung-st-burhanuddin-ke-presiden-jokowi-terkait-pinangki
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (28/8/2019) kemarin (Sumber: Boyamin via Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Jaksa Agung,  Sanitiar Burhanuddin ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Pelaporan terhadap ST Burhanuddin dilakukan karena dianggap tidak mendengar aspirasi publik untuk mengajukan kasasi terkait putusan banding vonis jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Baca Juga: Lapor ke Jokowi, BPK Khawatir Pemerintah Gagal Bayar karena Utang Negara Makin Membengkak

Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman, mengatakan laporan terhadap Jaksa Agung merupakan upaya terakhir yang bisa dilakukan.

"Ini sebagai upaya terakhir karena Kejagung tidak mendengar aspirasi masyarakat untuk meminta jaksa mengajukan kasasi atas kortingan putusan banding Pinangki Sirna Malasari yang dirasa menciderai rasa keadilan masyarakat," kata Boyamin dilansir dari Antara, Senin (28/6/2021).

Boyamin menuturkan, MAKI melaporkan Jaksa Agung kepada Presiden Jokowi melalui saluran website 'Lapor Presiden' yang dikelola oleh Kantor Staf Presiden (KSP). 

Boyamin menjelaskan, upaya yang dilakukannya bukan bermaksud agar Presiden Jokowi mengintervensi hukum.

Baca Juga: Nurul Ghufron Tidak Tahu Inisiator TWK, Boyamin: Ini Menunjukkan TWK Itu Amburadul

Namun, upaya ini merupakan hal yang wajar karena Jaksa Agung merupakan jabatan setingkat menteri yang pertanggungjawabannya harus dilaporkan kepada presiden.

"Jadi sudah semestinya presiden memberikan perintah kepada jaksa agung jika dirasa adalah hal-hal yang belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Boyamin.

Menurutnya, kejaksaan belum memutuskan untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas vonis Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun, sebagai alasan yang berbelit-belit.

Baca Juga: Boyamin Saiman Minta Dewas Lakukan Pendalaman terhadap Wakil Ketua KPK



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x