Kompas TV nasional politik

Demokrat Minta BEM UI Tak Diberikan Sanksi oleh Rektorat

Kompas.tv - 28 Juni 2021, 10:46 WIB
demokrat-minta-bem-ui-tak-diberikan-sanksi-oleh-rektorat
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (Sumber: Dok. Herzaky Mahendra Putra)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Pihak Rektorat Universitas Indonesia (UI) menganggap Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di kampus tersebut melanggar peraturan atas unggahan poster berupa meme 'Jokowi: King of Lip Service'.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra meminta agar seluruh mahasiswa yang tergabung dalam BEM UI tersebut tak diberikan sanksi oleh pihak rektorat. Sebab, sikap mereka patut mendapatkan apresiasi dan dijadikan contoh. 

Baca Juga: Solidaritas BEM UI Sebut Pemanggilan yang Dilakukan Pihak Rektorat Sebagai Pembungkaman Demokrasi

"Bila memang kemudian tidak bersepakat, kami berharap tidak ada mahasiswa yang diberi sanksi akademis atas sikap dan kritikannya," kata Herzaky dalam keterangan tertulis, Senin (28/6/2021).

Menurut dia, kritik itu sebagai tanda sayang mereka kepada Presiden Joko Widodo, agar yang bersangkutan tidak mengambil langkah atau kebijakan yang keliru.

"Mahasiswa yang kritis itu adalah bagian dari sejarah bangsa, sejak Soekarno. Juga sejarah demokrasi kita yang pada gilirannya membuka kesempatan pada putra putri terbaik bangsa menjadi Presiden, termasuk Joko Widodo," kata dia. 

Ia mengimbau agar ruang mengutarakan berekspresi dari mahasiswa di sebuah kampus tak dikekang. Sebab, mereka itu merupakan calon-calon pemimpina bangsa Indonesia di generasi berikutnya. 

"Kalau perlu, pihak Kampus bisa fasilitasi mereka bertemu dengan Bapak Presiden. Mungkin saja jika mendapat masukan baru dan segar dari adik-adik mahasiswa bisa membantu Beliau berpikir dengan lebih jernih lagi," ujarnya.

Sebelumnya, Rektorat UI mengaku menghormati penyampaian pendapat. Tapi, bagi mereka, BEM UI itu dianggap tak sesuai koridor hukum.

"Selama menyampaikan pendapat, seyogyanya harus menaati dan sesuai koridor hukum yang berlaku," terang Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI Amelita Lusia, dikutip dari Kompas.com, Senin (28/6/2021).

Baca Juga: Ade Armando: Kritik Boleh Tapi Harus Kelihatan Pintar, Ini BEM UI Loh, Jangan Seperti Cacat Logika

Kata Amelita, hal yang disampaikan BEM UI dalam postingan bergambar Presiden Republik Indonesia, mengenakan mahkota dan diberi teks Jokowi: The King of Lip Service, yang menurut Amelita itu merupakan simbol negara, bukanlah cara menyampaikan pendapat yang sesuai aturan.

"Karena melanggar beberapa peraturan yang ada," lanjutnya. 
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.