Kompas TV nasional politik

Rektorat Panggil 10 Mahasiswa Perwakilan BEM UI yang Kritik Pedas Jokowi

Kompas.tv - 27 Juni 2021, 21:45 WIB
rektorat-panggil-10-mahasiswa-perwakilan-bem-ui-yang-kritik-pedas-jokowi
Aliansi Mahasiswa Antikorupsi mendatangi gedung KPK, di Kuningan, Jakarta, Senin (2/10/2017). (Sumber: Kompas.com/Robertus Belarminus)
Penulis : Dian Nita | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Rektorat Universitas Indonesia (UI) memanggil sepuluh mahasiswa pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI yang terkait postingan "Jokowi: The King of Lip Service" pada Minggu (27/6/2021).

Kesepuluh mahasiswa itu dinilai bertanggung jawab terkait postingan yang mengkritik Presiden Jokowi di media sosial Instagram, @bem_official, pada Sabtu (26/6/2021) lalu.

Pemanggilan 10 mahasiswa itu terdapat dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Kemahasiswaan, Tito Latif Indra dan dibenarkan oleh Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi (KIP) UI, Amelita Lusia.

Baca Juga: Anak Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu Dikukuhkan Menjadi Bunda Literasi Medan, Ini Tugasnya

Amelita mengatakan, pemanggilan yang dilakukan pihak rektorat dilakukan sehari setelah postingan BEM UI mulai ramai dibicarakan sebagai bentuk langkah pembinaan kepada mahasiswa yang bersangkutan.

"Pemanggilan ini adalah bagian dari proses pembinaan kemahasiswaan yang ada di UI," ujar Amelita kepada Kompas.com, Minggu (27/6/2021).

Selain itu, Amelita juga menyampaikan bahwa yang dilakukan BEM UI tersebut telah melanggar peraturan.

"Hal yang disampaikan BEM UI dalam postingan meme bergambar Presiden Republik Indonesia yang merupakan simbol negara, mengenakan mahkota dan diberi teks Jokowi: The King of Lip Service, bukanlah cara menyampaikan pendapat yang sesuai aturan yang tepat, karena melanggar beberapa peraturan yang ada," ujarnya.

Baca Juga: Anggota DPR Minta Segera Terapkan PSBB: Tolong Pak Jokowi, Kondisi Sudah Darurat

Dalam hal ini, Amelita menekankan mengemukakan opini harus sesuai dengan aturan meskipun kebebasan berpendapat sudah diatur dalam undang-undang (UU).

"Seyogyanya harus menaati dan sesuai koridor hukum yang berlaku," pungkasnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x