Kompas TV entertainment selebriti

Dengan Tangan Diborgol, Anji Resmi Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur

Kompas.tv - 25 Juni 2021, 15:58 WIB
dengan-tangan-diborgol-anji-resmi-jalani-rehabilitasi-di-rsko-cibubur
Anji tiba di RSKO, Jumat (25/6/2021) (Sumber: Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Musisi dan penyanyi Anji disetujui menjalankan rehabilitasi guna proses penyembuhan ketergantungannya terhadap narkoba usai dirinya ditangkap atas kasus penyalahgunaan ganja.

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat memindahkan Anji Manji dari Tahanan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (25/6/2021).

Baca Juga: Musisi Anji Jalani Asesmen Rehabilitasi Narkoba

Mengutip Wartakota, Anji Manji tiba di RSKO Cibubur sekitar pukul 11.55 WIB, dengan menerima kawalan ketat dari dua pria yang mengenakan busana batik Badan Narkotika Nasional (BNN).

Pria berusia 42 tahun yang mengenakan kupluk hitam, baju tahanan narkoba hijau, dan tangan terborgol terlihat pasrah saat turun dari mobil petugas sampai masuk kedalam gedung RSKO.

Anji kerap menunduk selama dibawa petugas dari turun mobil hingga masuk kedalam gedung RSKO.

"Alhamdulillah sehat," kata Anji Manji seraya tersenyum.

Diberitakan sebelumnya, musisi Anji ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan beberapa jenisn narkotika lainnya dari Anji Manji dengan berat 30 gram, yang disimpan di studionya dan disebuah tempat di kawasan Jawa Barat.

Baca Juga: Istri Anji Berjanji Akan Urus Anak-Anak dan Setia

Menurut pengakuan Anji Manji kepada polisi, ia mendapatkan ganja setelah memesan dari situs Megamarijuanastore.com, dengan bantuan akun seseorang yang akrab disapa Bro.

Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x