Kompas TV internasional kompas dunia

New York Cabut Status Keadaan Darurat Covid-19

Kompas.tv - 24 Juni 2021, 22:18 WIB
new-york-cabut-status-keadaan-darurat-covid-19
Gubernur New York Andrew Cuomo. Gubernur Negara Bagian New York Andrew Cuomo pada Rabu (23/06/2021) mengumumkan Negara bagian tersebut akan mencabut status darurat bencana di seluruh wilayahnya pada Kamis (24/06/2021) hari ini waktu New York. (Sumber: AP Photo)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Hariyanto Kurniawan

NEW YORK CITY, KOMPAS.TV - Gubernur Negara Bagian New York Andrew Cuomo pada Rabu (23/06/2021) mengumumkan negara bagian tersebut akan mencabut status darurat bencana di seluruh wilayahnya pada Kamis (24/06/2021) hari ini waktu New York berkat kemajuan substansial yang dicapai dalam upaya memerangi pandemi Covid-19, seperti dilansir Xinhua, Kamis (24/6/2021).

Negara Bagian New York memberlakukan status keadaan darurat pada awal Maret 2020 untuk membendung penyebaran virus corona.

Sejumlah undang-undang, aturan, dan regulasi diubah atau ditangguhkan untuk memfasilitasi pembelian darurat, pengujian, perawatan, pembersihan, dan karantina.

"New York berubah dari salah satu yang mencatat tingkat infeksi terparah menjadi tingkat infeksi terendah di Amerika Serikat (AS), dan ini semua berkat upaya warga New York yang cerdas, bersatu, dan melakukan apa yang perlu mereka lakukan selama pandemi ini," tutur Cuomo.

Baca Juga: Rayakan 70 Persen Vaksinasi Covid-19, New York Gelar Pertunjukan Kembang Api

Orang-orang melintas di atas Jembatan Brooklyn di New York, Amerika Serikat, pada 15 Juni 2021 (Sumber: Xinhua/Michael Nagle)

Hingga Rabu, tingkat kepositifan dalam pengujian Covid-19 di Negara Bagian New York mencapai 0,34 persen dengan 474 pasien menjalani perawatan di rumah sakit dan 104 orang berada dalam unit perawatan intensif.

Negara bagian itu pada Rabu melaporkan 42.924 kematian akumulatif akibat pandemi dengan 71,2 persen warganya telah menerima setidaknya satu dosis vaksin Covid-19.

Kendati demikian, panduan dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (Centers for Disease Control and Prevention/CDC) Federal AS akan tetap diberlakukan, yang mencakup penggunaan masker bagi individu yang belum menjalani vaksinasi, serta semua pengguna transportasi umum dan dalam pengaturan tertentu, seperti tempat perawatan kesehatan, panti wreda, fasilitas lembaga pemasyarakatan, dan tempat penampungan tunawisma.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x