Kompas TV regional kriminal

Waspadai Perampasan Ponsel Bermodus Pinjam Korek Api, Terjadi di Yogyakarta

Kompas.tv - 24 Juni 2021, 19:22 WIB
waspadai-perampasan-ponsel-bermodus-pinjam-korek-api-terjadi-di-yogyakarta
Ilustrasi perampasan ponsel. (Sumber: Unsplash/Priscilla Du Preez)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Gading Persada

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Seorang mahasiswi di Yogyakarta menjadi korban perampasan ponsel bermodus pinjam korek api.

Kejadian yang terjadi pada Maret 2021 itu berlokasi di sekitar kampus ISI Yogyakarta.

Kejadian itu bermula pada 24 Maret 2021 sekitar pukul 19.17 WIB. Mahasiswi itu bersama dengan seorang temannya berada di laboratorium seni kampus ISI Yogyakarta untuk berlatih teater. 

Ia menunggu teman-teman lainnya datang sembari membaca naskah sembari bermain handphone (HP) atau ponsel.

Tiba-tiba, dua orang laki-laki yang berboncengan motor datang mendekatinya. Kedua orang itu berpura-pura meminjam korek api untuk menyalakan rokok. 

Lalu, laki-laki itu mengeluarkan celurit dan merampas ponsel milik mahasiswi. Karena merasa terancam, mahasiswi itu pun menyerahkan telpon genggamnya tanpa perlawanan.

Baca Juga: Aksi Perampasan HP Milik Bocah Terekam CCTV

Seusai merampas ponsel, keduanya pun melarikan diri dan mahasiswi melaporkan kejadian itu ke polisi. 

"Kami sempat kesulitan mengungkap kasus ini karena minim saksi dan lokasi kejadian cukup gelap, tetapi ada titik terang setelah memeriksa rekaman kamera CCTV di sekitar kampus," ujar Kapolres Bantul AKBP Ihsan, Rabu (23/6/2021).

Akhirnya, polisi berhasil menangkap kedua pelaku perampasan hp bermodus pinjam korek api ini pada 14 Juni lalu. Mereka adalah LH (26) warga Panjangan Bantul yang bekerja sebagai ojek online dan IA (18) warga Mantrijeron Yogyakarta.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka baru pertama kali melakukan perampasan. Namun, jika melihat dari kronologi polisi menduga mereka sudah berpengalaman.

Baca Juga: Video Aksi Perampasan Hp Disertai Penganiayaan Viral

Pelaku perampasan ponsel bermodus pinjam korek api ini dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.