Kompas TV nasional politik

Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Lebih Tegas Tegakkan Aturan dalam PPKM Mikro

Kompas.tv - 24 Juni 2021, 17:09 WIB
wakil-ketua-dpr-minta-pemerintah-lebih-tegas-tegakkan-aturan-dalam-ppkm-mikro
Sufmi Dasco Ahmad, saat Doorstop (Sumber: Leo dan Satrio Kompas TV - JAKARTA)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta kepada pemerintah untuk lebih tegas menegakkan aturan dalam pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di lapangan.

"Kita harapkan kepada aparat penegak hukum untuk bersinergi dan dapat lebih tegas karena Covid-19 sedang tinggi,” kata Dasco di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (24/6/2021). 

Menurut dia, kebijakan yang diambil pemerintah dengan menerapkan PPKM Mikro dalam menekan lonjakan kasus Covid-19 sudah dikaji secara matang dan serius. 

Baca Juga: Kemampuan Anggaran Terbatas, PPKM Dinilai Lebih Hemat

"Pemerintah dalam mengambil keputusan terutama penanganan Covid-19 PPKM Mikro sudah melalui kajian dan pertimbangan mendalam. Kita menghormati keputusan pemerintah," ujarnya. 

Politikus Partai Gerindra itu berharap agar aparat penegak hukum bisa memperhatikan tempat-tempat yang masih melanggar aturan PPKM Mikro ini.

“Kalau ada tempat-tempat yang seharusnya jam tutup masih buka. Kalau yang lalu mungkin baru dikasih peringatan, sekarang langsung ditutup saja. Karena itu berpotensi menjadi cluster baru,” kata dia. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah akan kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku pada tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 [Juni] sampai 5 Juli, dua minggu ke depan,” ujarnya.

Baca Juga: Corona Jakarta: RS Rujukan Ditambah, 10 Ruas Jalan Ditutup, Perketat PPKM Mikro

Penguatan ketentuan PPKM Mikro ini, ujar Airlangga, akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x