Kompas TV regional hukum

Selidiki Perusakan Makam di Solo, Polisi Periksa 23 Saksi

Kompas.tv - 24 Juni 2021, 17:07 WIB
selidiki-perusakan-makam-di-solo-polisi-periksa-23-saksi
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak (Sumber: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

SOLO, KOMPAS.TV - Tim Penyidik Satreskrim Polresta Solo masih melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut perihal kasus perusakan belasan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cemoro Kembar, Solo.

Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak mengungkapkan pihaknya kini telah memeriksa 23 saksi untuk dimintai keterangan.

"Terkait perkembangan penanganan kasus perusakan beberapa barang di Makam Cemoro Kembar Kelurahan Mojo Pasar Kliwon Solo, maka 23 saksi sudah diperiksa,"  kata Ade dikutip dari ANTARA, Kamis (24/6/2021). 

Beberapa saksi yang sudah diperiksa merupakan pengasuh dari rumah belajar/sekolah (kuttab) tempat anak-anak pelaku perusakan.

Ade mengungkapkan Tim penyidik masih terus berupaya melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut termasuk enam pengasuh Kuttab Mojo tersebut. 

Dia menuturkan pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan untuk mereka pada Kamis ini. 

Baca Juga: Gibran Akan Usut Kasus Perusakan Makam

Sementara terkait dengan kegiatan belajar Kuttab Mojo tersebut hingga kini sudah dihentikan. Mengingat pembelajaran tatap muka masih merujuk pada ketentuan regulasi yang berlaku masa pandemi yakni akan dilakukan bulan Juli 2021. 

Tak hanya para pengasuh atau pengajar, polisi juga meminta keterangan saksi lain dari aparat kelurahan setempat termasuk petugas Linmas yang mengetahui kejadin kasus tersebut.

Ade juga mengungkapkan polisi telah mengumpulkan barang bukti dan akan menggelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.

Barang bukti yang dimaksud antara lain batu sebagai alat yang digunakan oleh pelaku untuk merusak dan nisan. 

Lebih lanjut Ade mengatakan pelaku akan dijerat sesuai Pasal 170 KUHP, tentang barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Baca Juga: Perusakan Makam, Gibran: Sudah Ngawur Banget Libatkan Anak-Anak!

Dikutip dari Kompas.com, peristiwa perusakan makam terjadi pada Rabu (16/6/2021). Terdapat belasan makam TPU Cemoro Kembar yang dirusak. Perusakan dilakukan anak-anak sekolah masih di bawah umur.

Kasus tersebut kemudian mendapat sorotan tajam dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Bahkan Gibran memastikan bakal menutup sekolah yang murid-muridnya diduga merusak belasan makam di wilayah Mojo tersebut. 

Menurutnya, sekolah tersebut melanggar Surat Edaran No 067/1869 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satuan Tugas Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Solo.

Dalam SE nomor 7 huruf b poin 4 dijelaskan, sekolah yang ingin menggelar tatap muka harus mendapatkan izin dari wali kota sesuai kewenangannya melalui rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Solo.

"Sekolahnya apakah sudah berizin? Kok selama penutupan sekolah ini (masih Covid-19) bisa tatap muka (PTM). Izinnya seperti apa. Yang lain tutup kok dia PTM. Dari prokesnya aja sudah tidak tepat. Yang jelas sekolahnya harus ditutup," kata Gibran Selasa (22/6/2021).

Baca Juga: Gibran Tutup Sekolah yang Muridnya Diduga Merusak Belasan Makam di Solo



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.