Kompas TV regional berita daerah

Buron 6 Tahun, Pelaku Pembunuhan Ayah dan Anak ditangkap di Lampung

Kompas.tv - 24 Juni 2021, 16:34 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.TV – Jenik (50th) tersangka pembunuhan berencana sudah menjadi buronan Pihak kepolisian dari Polres Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan sejak 2016 lalu.

Ia berhasil di ringkus oleh satuan reskrim Polsek Tanjung Senang Bandar Lampung di dalam rumah kontrakan di kawasan jalan Ratu Dibalau,  Tanjung Senang, Bandar Lampung, Rabu (23/6) malam.

Dalam penangkapanya, tersangka yang sedang beristirahat ini tidak melakukan perlawanan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Perusakan Rumah Semi Permanen

Dalam catatan kepolisian, Jerik merupakan satu dari 7 tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana yang terjadi di desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang kabupaten Ogan Kemering Ilir, Sumatera Selatan.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada tahun 2016 silam, dimana para tersangka telah merencanakan membunuh korban yang merupakan ayah dan anak, lantaran dipicu perselisihan lahan.

Setelah diamankan, jerik yang diketahui sudah beberapa minggu tinggal di Kota Bandar Lampung ini akan diserahkan ke Polres Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, guna penyilidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Penyelundupan 3.726 Ekor Burung ke Pulau Jawa Digagalkan Polisi

Saat dimintai keterangan oleh petugas, Jerik mengaku tidak terlibat dalam kasus pembunuhan, ia berdalih hanya turut menyaksikan pembunuhan yang dilakukan tak jauh dari kediamanya.

Kepada polisi Jerik tidak merasa kabur, selama ini ia tinggal di kota Bandar Lampung untuk mengurus keperluan sekolah anaknya.

#buronandiringkuspolisi #pelakupembunuhan6tahunburon #polsektanjungsenang



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x