Kompas TV nasional hukum

Polri Pecat Briptu Nikmal karena Perkosa Anak di Bawah Umur di Kantor Polisi

Kompas.tv - 24 Juni 2021, 15:12 WIB
polri-pecat-briptu-nikmal-karena-perkosa-anak-di-bawah-umur-di-kantor-polisi
Ilustrasi polisi (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Polri Briptu Nikmal Idwar, pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, dipastikan bakal dipecat.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Tak Bisa Ditolerir, Komisi III Minta Polisi Pemerkosa Remaja di Maluku Dipecat dan Duhukum Tegas

Sebelum diputuskan, Briptu Nikmal Idwar bakal mengikuti mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

"Bidang Propam Polda Maluku Utara dan Divisi Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan," kata Sambo dalam keterangannya, Kamis (24/6/2021).

Sambo pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas perbuatan keji Briptu Nikmal Idwar. Dia mengatakan, perbuatan Briptu Nikmal Idwar telah melukai hati institusi Polri.

Baca Juga: Terungkap! Ini Dalang di Balik Gugurnya Briptu Mario Sanoi Karena Diserang OTK di Papua

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," ujarnya.

Selanjutnya, korban yang berinisial NI akan mendapatkan pendampingan dari Bareskrim Polri. Sementara itu, proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara.

"Supaya dikenakan pasal pidana seberat-beratnya," kata Sambo.

Sambo memperingatkan kepada seluruh anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat akan segera ditindak.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x