Kompas TV regional kriminal

Akhirnya, Seorang Ayah Divonis 200 Bulan Penjara karena Perkosa Anak Kandung yang Berusia 10 Tahun

Kompas.tv - 24 Juni 2021, 11:10 WIB
akhirnya-seorang-ayah-divonis-200-bulan-penjara-karena-perkosa-anak-kandung-yang-berusia-10-tahun
Ilustrasi pemerkosaan (Sumber: Istimewa)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Purwanto

BANDA ACEH, KOMPAS.TV – Pemerkosa berinisial MA (33) anak kandung di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh divonis 200 bulan penjara atau 16 tahun 8 bulan oleh Mahkamah Agung. Putusan tersebut dinilai memberikan keadilan bagi korban.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar Wahyu Ibrahim mengatakan, pihaknya menyambut bahagia putusan kasasi tersebut. Besaran hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa pada sidang tingkat pertama di Mahkamah Syariah Aceh Besar.

”Putusan (Mahkamah Agung) sesuai dengan harapan. Kami akan segera eksekusi putusan tersebut,” kata Wahyu, Rabu (23/6/2021), dilansir dari laman Kompas.id.

MA (33) yang merupakan warga Aceh Besar, didakwa memerkosa anaknya yang berusia 10 tahun. Adapun, terdakwa lain yang terlibat pada kasus yang sama ini yaitu, DP (35), abang kandung MA atau paman korban.

Proses vonis

Pada sidang Mahkamah Syariah di Aceh Besar, MA divonis bebas. Sementara, DP sempat divonis penjara selama 200 bulan, tetapi dalam sidang banding di Mahkamah Syariah Provinsi Aceh, ia divonis bebas.

Baca Juga: WH Penganiaya Anak Kandung yang Viral di Medsos Terancam 5 Tahun Penjara

Jaksa kemudian mengajukan kasasi terhadap MA dan DP ke Mahkamah Agung. Adapun putusan kasasi terhadap DP diperkirakan akan keluar sebulan ke depan.

Wahyu optimistis Mahkamah Agung akan mengabulkan kasasi yang mereka ajukan terhadap terdakwa DP. ”Sebenarnya kasusnya sama, tetapi pelakunya dua orang. Saya yakin putusan Mahkamah Agung terhadap DP akan sama dengan terdakwa MA,” kata Wahyu.

Adapun, kuasa hukum terdakwa yaitu, Tarmizi Yakob saat dihubungi untuk menanyakan sikap terdakwa, Tarmizi belum bersedia memberikan tanggapan atas putusan Mahkamah Agung tersebut.

Anggota Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Aceh, Firdaus Nyak Idin, mengatakan putusan Mahkamah Agung memberikan keadilan bagi korban. Ia menilai hakim MA memiliki perspektif yang baik terhadap kasus kekerasan seksual pada anak.

”Kami apresiasi MA atas putusannya. Namun, di sisi lain, pokok persoalan inti belum terselesaikan. Kami mendesak revisi Qanun Jinayah,” kata Firdaus.

Perda Aceh

Untuk diketahui, di Aceh, kasus kekerasan seksual terhadap anak dapat dijerat menggunakan UU Perlindungan Anak atau Perda Syariat Islam Qanun Jinayah. Perbedaan hukumannya adalah UU Perlindungan Anak menghukum pelaku dengan hukuman penjara, sedangkan qanun menghukum pelaku dengan hukuman cambuk/denda/kurungan.

Apabila dijerat menggunakan qanun, sidang dilakukan oleh Mahkamah Syariah. Sementara jika menggunakan UU Perlindungan Anak, sidang dilakukan oleh pengadilan negeri.

Selama ini sebagian kasus yang ditangani oleh Mahkamah Syariah vonisnya berupa cambuk. Oleh sebab itu, KPPA Aceh dan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam isu perempuan dan anak mendesak pemerintah untuk merevisi.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Muhammad Yunus menyebutkan, saat ini pihaknya menunggu dokumen dari lembaga masyarakat sipil berisi poin-poin usulan revisi Qanun Jinayah. ”Revisinya bisa dicabut atau dipertegas. Salah satunya pasal tentang kekerasan seksual pada anak,” ujar Yunus.

Baca Juga: WH Penganiaya Anak Kandung yang Viral di Medsos Terancam 5 Tahun Penjara

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.