Kompas TV regional kriminal

Kronologi Warga Pukul Personel Polsek Pandak Bantul Saat Imbauan Protokol Kesehatan

Kompas.tv - 23 Juni 2021, 19:48 WIB
kronologi-warga-pukul-personel-polsek-pandak-bantul-saat-imbauan-protokol-kesehatan
Ilustrasi protokol kesehatan yang ditempel di permukaan trotoar untuk membatasi jarak antar pembeli makanan. (Sumber: Asia City Media Group via Kompas.com)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Fadhilah

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang pria berinisial W (46) ditangkap aparat Polres Bantul karena memukul Kanit Binmas Polsek Pandak, Ipda Tetepana. Peristiwa itu terjadi pada 16 Juni 2021, ketika Ipda Tetepana sedang menyosialisasikan protokol kesehatan di Pasar Burung Jodog Pandak Bantul. 

Kanit Binmas Polsek Pandak Bantul itu mengimbau masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan.

W saat itu berada di pasar dan kedapatan tidak memakai masker. Ipda Tetena pun mengingatkan laki-laki asal Galur, Kulon Progo itu.

Merasa tidak terima diberi peringatan, W pun memukul Ipda Tetena dan mengalami memar di mata kiri. Personel Polsek Pandak itu pun mendapat perawatan di klinik Polres Bantul.

Baca Juga: Cegah Covid-19, Pemkab Bantul Tutup Tempat Wisata Tiap Akhir Pekan, Mana Saja?

"Kami beri penghargaan ke petugas karena sama sekali tidak melakukan perlawanan, saat itu banyak saksi di pasar dan masyarakat yang mengamankan pelaku," ujar Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, Rabu (23/6/2021).

AKBP Ihsan merasa miris dengan kejadian itu, terlebih saat ini Bantul sedang zona merah. Ia menduga kemungkinan pelaku itu merasa hebat dan tidak percaya Covid-19 sehingga petugas yang sedang mengimbau justru dilawan.

Ia menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap warga yang berani melawan petugas, apalagi dilakukan saat sedang ada imbauan protokol kesehatan.

Berdasarkan pengakuannya, W merasa emosi karena hanya ia yang ditegur.

"Saya minta maaf kepada kepolisian dan seluruh masyarakat Indonesia," ucapnya.

W mengaku ketika itu sebenarnya membawa masker tetapi tidak dipakai, melainkan diselipkan ke dalam saku celana. 

Baca Juga: Kronologi Munculnya Klaster Paduan Suara Gereja di Bantul

Atas perbuatan memukul polisi yang sedang memeberikan imbauan protokol kesehatan, W dijerat pasal 351 dan atau 212 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pegawai negeri dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x