Kompas TV video sinau

Covid Menggila, Anies Perketat 11 Kegiatan Ini

Kompas.tv - 24 Juni 2021, 17:51 WIB
Penulis : Yuilyana

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan kondisi Covid yang semakin menggila, perlu tindakan tegas.

"Jakarta sedang tak baik-baik saja,"tegas Yusri dalam rilisnya, Senin (21/06/2021). 

PPKM mikro tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021.

PPKM Mikro selama 14 hari sejak 22 Juni - 5 Juli 2021.

Dalam rilis PPID DKI Jakarta Gubernur Anies Baswedan menegaskan masyarakat tidak menyepelekan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan. 

"Saya perlu ingatkan lagi, bahwa kenaikan kasus adalah tanggung jawab kita semua pihak untuk turut mengendalikan dan tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat, agar penanaganan COVID-19 dapat terlaksana dengan baik," tegas Gubernur Anies.

Berikut 11 kegiatan yang diperketat Pemprov DKI Jakarta:

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

2. Kegiatan pada Sektor Esensial

3. Kegiatan Konstruksi Beroperasi 100%

4. Kegiatan Belajar Mengajar dilaksanakan secara daring/online.

5. Kegiatan restoran paling banyak 25% kapasitas pengunjung

6. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall dengan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.

7. Kegiatan Peribadatan dilaksanakan di rumah.

8. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan beroperasi 100%.

9. Kegiatan pada Area Publik Ditiadakan.

10. Kegiatan Seni, Sosial dan Budaya di area publik ditiadakan.

11. Kegiatan pada Moda Transportasi maksimal penumpang 50% dari kapasitas.

Video Editor: Lisa
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x