Kompas TV regional sosial

Begini Ketentuan Akad dan Resepsi Pernikahan Selama Pengetatan PPKM Mikro di DKI Jakarta

Kompas.tv - 23 Juni 2021, 16:44 WIB
begini-ketentuan-akad-dan-resepsi-pernikahan-selama-pengetatan-ppkm-mikro-di-dki-jakarta
Ilustrasi Pernikahan (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lonjakan kasus Covid-19 yang cukup tinggi di DKI Jakarta menyebabkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan langkah lanjutan untuk mengatasi situasi ini.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, merilis Keputusan Gubernur No. 769 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Kepgub tersebut diteken oleh Anies pada 21 Juni 2021 dan menetapkan perpanjangan PPKM Mikro sampai 5 Juli 2021. 

Ada 11 poin pengetatan di sejumlah sektor masyarakat yang diatur dalam Kepgub tersebut. 

Sebagai perpanjangan dari Kepgub tersebut, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta turut memperbarui aturan PPKM Mikro dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 419 tahun 2021.

SK itu ditandatangani Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, pada 22 Juni 2021. Dalam SK tersebut dijelaskan, seluruh tempat wisata dan bioskop se-Jakarta ditutup.

Baca Juga: Pengetatan PPKM Mikro di Jakarta: Seluruh Tempat Wisata dan Bioskop Ditutup

SK tersebut juga mengatur ketentuan mengenai akad dan resepsi pernikahan yang digelar pada masa perpanjangan PPKM Mikro.

Untuk akad nikah atau pemberkatan atau upacara pernikahan di hotel atau gedung pertemuan yang memiliki izin penyelenggaraan, maksimal pengunjung yang hadir yakni 30 orang.

"Kapasitas maksimal pengunjung yang hadir 30 orang dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan jam operasional pada pukul 06.00-20.00  WIB," tulis SK tersebut, dikutip Rabu (23/6/2021).

Sementara untuk kegiatan resepsi diperbolehkan digelar pada hotel atau gedung pertemuan yang juga telah mengantongi izin penyelenggaraan. 

"Kegiatan resepsi pernikahan dapat beroperasi dengan ketentuan: (a) kapasitas maksimal pengunjung 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, dan (b) dilarang menyajikan hidangan makan di tempat," tulis SK tersebut.

Kegiatan resepsi boleh diadakan pada pukul 06.00-20.00 WIB. 

Baca Juga: Kepgub Terbaru Anies Terkait Pengetatan PPKM Mikro: Mall-Restoran Tutup Pukul 20.00, Kapasitas 25%

Pengetatan ini juga mencakup ditutupnya seluruh tempat wisata, bioskop, salon, museum dan galeri, golf, wisata tirta, fitness atau gym, bowling, biliard, area permainan anak, gelanggang renang, dan waterpark.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x