Kompas TV regional berita daerah

Pembatasan Mobilitas DKI, Polisi Pastikan Ojol Bisa Melintas di 10 Titik Penyekatan

Kompas.tv - 23 Juni 2021, 15:03 WIB
pembatasan-mobilitas-dki-polisi-pastikan-ojol-bisa-melintas-di-10-titik-penyekatan
Ilustrasi jasa layanan ojek online (ojol) (Sumber: tribunnews.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo memastikan driver ojek online atau Ojol tetap bisa melintas di ruas jalan yang terkena pembatasan mobilitas.

Para driver Ojol, kata Sambodo diperbolehkan mengambil orderan makanan maupun menjemput penumpang ketika pembatasan mobilitas diberlakukan. 

"Sejak awal ojol, kalau dia mau antar order, mengambil order, boleh,” kata Sambodo dikutip dari NTMC Polri, Rabu (23/6/2021). 

Dalam kesempatan itu, Sambodo juga menuturkan petugas gabungan akan membuka sekat supaya driver ojol bisa melintas.

“Nggak ada penutupan,” tegas Sambodo. 

Baca Juga: Pembatasan Mobilitas di Jakarta, Berikut Kriteria Pengendara yang Boleh Melintas

Pernyataan Sambodo ini sesuai dengan Keputusan Gubernur No. 769 Tahun 2021 terbaru mengenai Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Dalam Kepgub yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 21 Juni 2021 ini, terdapat 11 poin aturan pengetatan PPKM Mikro di seluruh wilayah DKI Jakarta, salah satunya mengatur juga terkait operasional transportasi umum. 

Berdasarkan Kepgub itu, driver ojek online dan ojek pangkalan diperbolehkan beroperasi dan mengangkut penumpang 100 persen, namun dengan penerapan protokol yang ketat. 

Diketahui, sebelumnya Polda Metro Jaya telah memberlakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan di 10 titik di DKI Jakarta.

Pembatasan mobilitas berlaku mulai Senin malam (21/6/2021), pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Baca Juga: Ini 10 Ruas Jalan di Jakarta yang Terapkan Jam Malam dari Pukul 21.00-04.00 WIB

Selain driver Ojol, Direktorat Lalulintas juga memperbolehkan kendaraan seperti ambulans, mobil Damkar, hingga kendaraan warga yang tinggal di sekitar sana untuk melintas.

Adapun 10 titik ruas jalan yang dilakukan pembatasan mobiltas seperti, Bulungan, Kemang, Jalan Munawarman Suryo dan SCBD, Cikini Raya,  Jln Asia Afrika, Jalan Sabang.

Serta Jln Banjir Kanal Timur,  Kawasan Kota Tua, Kawasan Bolevard Kelapa Gading, dan Kawasan PIK 2.

Kebijakan ini diambil setelah terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Ibu Kota yang cukup signifikan, terutama setelah libur Hari Raya Idulfitri tahun ini. 

Selain itu, penutupan dilakukan karena pelanggaran protokol kesehatan kerap terjadi di 10 ruas jalan tersebut.

Baca Juga: Polisi Sebut Penutupan 10 Ruas Jalan di DKI Jakarta Bersifat Situasional



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x