Kompas TV regional sosial

Tarif Parkir Direncanakan Naik, Dishub Ajak Warga Beralih ke Angkutan Umum

Kompas.tv - 23 Juni 2021, 09:17 WIB
tarif-parkir-direncanakan-naik-dishub-ajak-warga-beralih-ke-angkutan-umum
Sebuah mobil membayar parkir di kawasan Monas, Jakarta (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wacana kenaikan tarif parkir di DKI Jakarta mulai tersiar semenjak kemarin, Selasa (22/6/2021). Kepala UP Perparkiran DKI Jakarta Aji Kusambarta mengatakan usulan ini sebagai salah satu upaya kurangi kemacetan dan ajak warga untuk beralih ke angkutan umum.

“Untuk mengurangi aktivitas warga, mengurangi kemacetan dengan adanya tarif tinggi jadinya orang beralih ke transportasi umum. Moda transportasinya diganti dari pribadi ke angkutan umum gitu,” kata Aji saat dihubungi melalui telepon, Selasa (22/6/2021).

Usulan kenaikan tarif dicetuskan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana dengan tarif parkir tertinggi untuk mobil, dari Rp12.000 menjadi Rp60.000 per jam. Sementara untuk motor dari Rp6.000 menjadi Rp18.000 per jam.

Dishub sudah menguji coba aturan itu di 3 lokasi, yakni di lapangan parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) Monas, pelataran parkir Blok M Square, dan pelataran parkir Samsat Barat.

"Ada tambahan insyaallah ini sedang on going, berjalan: Plaza Interkon, Park and Ride Kalideres, Pasar Mayestik, ruas Jalan Mangga Besar, ruas Jalan Denpasar Raya, ruas Jalan Boulevard Raya," kata Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta Dhani Grahutama, dalam diskusi virtual, Selasa (22/06/2021).

Baca Juga: Siap-siap, Tarif Parkir di Sejumlah Lokasi Ini Akan Naik Rp60.000/Jam

Dhani mengatakan, tarif parkir tertinggi juga diberlakukan untuk lokasi yang bersinggungan dengan angkutan umum massal hingga radius 500 meter. 

"Tarif parkir Ini kan berbasis angkutan umum, jadi untuk wilayah wilayah atau lokasi parkir yang dekat dengan angkutan umum, Busway, MRT nah itu nanti tarifnya akan disesuai kan, tarif tinggi istilah kasarnya begitulah,” tutur Aji.

Namun, untuk ruas jalan pada nonkoridor atau di luar koridor utama angkutan massal, akan diterapkan tarif parkir lebih rendah.

Aji menekankan bagi lokasi yang dekat dengan angkutan umum memang akan dikenakan tarif tinggi agar mendorong masyarakat untuk menggunakan moda transportasi umum tersebut.

"Dalam rangka mengurangi polusi udara dan kemacetan, agar masyarakat beralih ke transportasi umum kan MRT, Busway banyak,” kata Aji.

Baca Juga: Tarif Parkir Naik sampai Rp60 Ribu, Wagub Ahmad Riza: Masih Proses Penggodokan, Nanti Disampaikan

Aji mengatakan usulan ini masih akan dievaluasi kembali. Pihaknya juga mengundang sejumlah asosiasi terkait untuk menerima masukan dan arahan seperti asosiasi parkir, pihak pengelola hotel, pengelola pusat perbelanjaan, hingga pengamat. 

“Nah ini kan makanya kita lagi uji publik untuk terima saran dan masukan dari masyarakat,” ucap Aji.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x