Kompas TV nasional politik

Kritik Keras HNW soal Wacana Presiden Tiga Periode, dari Skenario Darurat Covid-19 hingga Referendum

Kompas.tv - 23 Juni 2021, 04:05 WIB
kritik-keras-hnw-soal-wacana-presiden-tiga-periode-dari-skenario-darurat-covid-19-hingga-referendum
Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) di DPR, Jakarta, Jumat (20/12/2019). (Sumber: KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI )
Penulis : Fadhilah

HNW: Skenario Memperpanjang Masa Jabatan Presiden dengan Alasan Darurat Covid-19, Inkonstitusional Juga

*Kritik Wacana Referendum Untuk Presiden Tiga Periode, HNW: Itu Juga Inkonstitusional *  

Kritik Keras HNW soal Wacana Presiden Tiga Periode, dari Skenario Darurat Covid-19 hingga Referendum

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid mengkritik keras manuver sejumlah pihak yang ingin menggelar referendum untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Dia menilai bahwa manuver tersebut tidak sejalan dengan aturan konstitusi/hukum dan sistem ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia saat ini.   

“Wacana masa jabatan Presiden tiga periode ini bukan hanya inkonstitusional, tetapi melebar tidak masuk akal dan makin membikin gaduh di tengah makin perlunya bangsa ini mendapatkan ketenteraman agar mempunyai imunitas supaya tak mudah terpapar covid-19 yang makin mengganas," kata HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.TV, Selasa (22/6/2021).

Baca Juga: Mahfud MD Tak Setuju dengan Rencana Jabatan Presiden 3 Periode

HNW mengatakan, wacana penambahan tahun masa jabatan terlihat dari pembentukan Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi-Prabowo 2024.

Awalnya, penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode karena alasan darurat Covid-19. Namun hal tersebut mendapat penolakan rakyat karena tak sesuai dengan konstitusi dan nalar publik.

Tak berhenti di situ, lanjut HNW, kini muncul skenario berikutnya dengan cara menggelar referendum. Tujuannya pun sama untuk memuluskan wacana masa jabatan presiden tiga periode.

"Karena itu barangkali mengapa kemudian mereka menggelar wacana skenario berikut yaitu menggelar referendum. Padahal lagi-lagi wacana itu tak sesuai dengan sistem dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia," tegas HNW.

"Karena konstitusi Indonesia, UUD NRI 1945, yang berlaku saat ini dan sistem ketatanegaraan kita memang tidak lagi mengenal legalitas referendum,” sambung politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

HNW menerangkan, dahulu memang Indonesia mengenal aturan referendum untuk mengubah UUD 1945, seperti diatur dalam TAP MPR Nomor IV/1993 tentang Referendum dan UU No 5 Tahun 1985 tentang Referendum.

Namun, awal era Reformasi, kedua aturan tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan di level yang sama. 

Aturan yang mencabut ketentuan soal Referendum adalah TAP MPR No VIII/MPR/1998 tentang Pencabutan TAP MPR RI Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum, dan UU No 6 Tahun 1999 tentang Pencabutan UU No 5 Tahun 1985 tentang Referendum.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


VOD

SPT PPh Badan | Zona Inspirasi

24 April 2024, 22:52 WIB

Close Ads x