Kompas TV nasional update corona

Minim Bukti, WHO Sarankan Ivermectin Sementara Hanya Digunakan Uji Klinis Obat Covid-19

Kompas.tv - 22 Juni 2021, 19:14 WIB
minim-bukti-who-sarankan-ivermectin-sementara-hanya-digunakan-uji-klinis-obat-covid-19
Ilustrasi obat-obatan. WHO baru saja keluarkan rekomendasi untuk hindari ibuprofen dalam mengobati gejala virus corona (Sumber: THINKSTOCK)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - World Health Organization (WHO) atau organisai kesehatan dunia mengatakan, untuk saat ini, Ivermectin, obat yang disebut berpeluang menjadi terapi pasien Covid-19, disarankan hanya digunakan dalam uji klinis.

Dilansir dari laman resminya, WHO menyebut bahwa bukti saat ini tentang penggunaan ivermectin untuk mengobati pasien Covid-19 tidak dapat disimpulkan.

“Sampai lebih banyak data tersedia, WHO merekomendasikan bahwa obat tersebut hanya digunakan dalam uji klinis,” dikutip dalam keterangan tersebut, Selasa (22/6/2021).

Ivermectin adalah obat anti-parasit spektrum luas. Ia termasuk dalam daftar obat esensial WHO untuk beberapa penyakit parasit.

Masih dalam keterangan sama, WHO menyebut bahwa Ivermectin digunakan dalam pengobatan onchocerciasis, strongyloidiasis, dan penyakit lain yang disebabkan oleh cacing yang ditularkan melalui tanah.

Ivermectin juga digunakan untuk mengobati kudis.

Baca Juga: BPOM Tegaskan Ivermectin Bukan Obat Covid-19

Untuk diketahui, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengatakan, obat Ivermectin yang diproduksi PT Indofarma telah mendapatkan izin edar dari BPOM dan akan diproduksi 4 juta dosis per bulan. Obat tersebut akan digunakan sebagai obat untuk terapi Covid-19.

“Kita sudah mulai produksi, dan Insya Allah nantinya dengan kapasitas produksi 4 juta (tablet) per bulan obat ini diharapkan dapat menjadi solusi Covid-19,” tutur Erick, Senin (21/6/2021).

Baca Juga: Dapat Izin Edar, Erick Thohir Sebut Harga Obat Ivermectin Mulai Rp5.000

Namun belakangan, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito menegaskan bahwa, hingga kini izin edar dari BPOM untuk Ivermectin adalah sebagai obat cacing, bukan obat Covid-19.

"Izin edar sebagai obat cacing, dan ini obatnya adalah obat berbahan kimia ya, tapi bahan kimia yang ada efek sampingnya," tegas Penny dalam siaran langsung, Selasa (22/6/2021).

Penny menegaskan tetap membutuhkan dukungan ilmiah lebih lanjut untuk akhirnya ikut digunakan sebagai terapi Covid-19 di Indonesia, dalam hal ini uji klinis.

Terlebih Ivermectin mengandung bahan kimia keras yang bisa menimbulkan beragam efek samping.

Kendati ditemukan adanya indikasi ini membantu penyembuhan. Akan tetapi, lanjut Penny, belum bisa dikategorikan sebagai obat Covid-19 tentunya.

"Kalau kita mengatakan suatu produk obat Covid-19 harus melalui uji klinis dulu, namun obat ini tentunya dengan resep dokter bisa saja digunakan sebagai salah satu terapi dalam protokol dari pengobatan Covid-19," terang Penny.

Akan tetapi, Penny menyebut obat Ivermectin bisa saja digunakan untuk pengobatan Covid-19 tetapi dalam pengawasan dokter.

Hal ini pun bukan bagian dari pengawasan BPOM, tetapi pemerintah seperti Kemenkes RI.

Baca Juga: Ivermectin yang Diperkenalkan Erick Thohir Ternyata Obat Cacing



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x