Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Audit BPK: Utang Pemerintah 2020 Melebihi Kebutuhan, Khawatir Tak Bisa Dibayar

Kompas.tv - 22 Juni 2021, 17:16 WIB
audit-bpk-utang-pemerintah-2020-melebihi-kebutuhan-khawatir-tak-bisa-dibayar
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengaudit laporan keuangan pemerintah pusat tahun lalu, termasuk penggunaan APBN 2020.

Salah satu kesimpulan yang disampaikan Ketua BPK Agung Firman Sampurna, adalah utang pemerintah yang melebihi kebutuhan.

Hal itu disampaikan Agung dalam rapat paripurna DPR hari ini, Selasa (22/06/2021). Ia menjelaskan, realisasi pendapatan negara dan hibah di tahun 2020 sebesar Rp1.647,78 triliun.

Kemudian realisasi belanja negara sebesar Rp2.595,48 triliun. Sehingga, defisit APBN mencapai Rp947,7 triliun.

Untuk menutupi defisit, pemerintah menarik utang sebesar Rp1.193,29 triliun. Jumlah itu setara 125,91 persen dari nilai defisitnya. Akibatnya, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp245,59 triliun.

Baca Juga: Per Mei 2021, Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp309,3 T untuk Biayai APBN

"Realisasi pembiayaan tersebut terutama diperoleh dari penerbitan Surat Berharga Negara, Pinjaman Dalam Negeri, dan Pembiayaan Luar Negeri Sebesar Rp 1.225,99 triliun, yang berarti pengadaan utang tahun 2020 melebihi kebutuhan pembiayaan untuk menutup defisit," kata Agung.

Ia menilai, tren penambahan utang pemerintah dan biaya bunganya telah melampaui pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan penerimaan negara.

BPK pun khawatir pemerintah tidak mampu membayar utang tersebut berserta bunganya.

"Memunculkan kekhawatiran terhadap penurunan kemampuan pemerintah untuk membayar utang dan bunga utang," tutur Agung.

Baca Juga: Bangun Infrastruktur Pakai Utang, Luhut: Enggak Apa-apa Kalau Bisa Bayar Sendiri

Berdasarkan audit BPK, utang tahun 2020 telah melampaui batas yang direkomendasikan IMF dan/atau International Debt Relief (IDR) yakni, 25-35 persen. Sedangkan rasio debt service terhadap penerimaan APBN 2020 sebesar 46,77 persen.

Begitu juga rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan di 2020 yang sebesar 19,06 persen. Angka itu melampaui rekomendasi IDR sebesar 4,6-6,8 persen dan rekomendasi IMF sebesar 7-19 persen.

Serta rasio utang terhadap penerimaan sebesar 369 persen, melampaui rekomendasi IDR sebesar 92-167 persen dan rekomendasi IMF sebesar 90-150 persen.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x