Kompas TV nasional kesehatan

Erick Thohir Ingatkan Ivermectin Obat Keras, Harus dengan Resep Dokter

Kompas.tv - 22 Juni 2021, 15:41 WIB
Penulis : Laura Elvina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri BUMN Erick Thohir memperkenalkan obat Ivermectin sebagai obat untuk membantu terapi penyembuhan pasien Covid-19.

Menurut Erick, obat ini sudah mendapatkan izin edar dari BPOM dan diproduksi oleh PT Indofarma.

"Alhamdulillah, PT Indofarma sebagai bagian dari holding BUMN farmasi, telah mendapat izin edar Badan POM RI untuk produk generik Ivermectin 12 miligram," ujar Erick dikutip dari akun instagram miliknya.

Erick juga mengungkapkan bahwa Ivermectin sudah digunakan secara terbatas di sejumlah negara untuk membantu penyembuhan Covid-19.

"Ivermectin adalah obat anti-parasit yang sudah digunakan terbatas untuk terapi penyembuhan COVID-19 di berbagai negara dari India sampai Amerika, juga Indonesia," kata Erick.

Harga obat ini pun disebutkan Erick cukup murah dan terjangkau. Meski begitu, Erick mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan menggunakan Ivermectin tanpa resep dokter, karena termasuk obat keras.

"Namun, Harap diingat, Ivermectin tergolong obat keras dan harus digunakan dengan resep serta pengawasan dokter. Jadi, jangan sekali-kali mengkonsumsi obat ini tanpa resep dokter," katanya.

Video editor: Rengga

Baca Juga: Erick Thohir Kenalkan Ivermectin, Obat Anti Parasit untuk Terapi Covid-19



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x