Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Sebanyak 3.193 Pinjaman Online Ilegal Telah Diblokir, Masyarakat Tetap Harus Diedukasi

Kompas.tv - 22 Juni 2021, 07:40 WIB
sebanyak-3-193-pinjaman-online-ilegal-telah-diblokir-masyarakat-tetap-harus-diedukasi
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan kasus penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal Rp Cepat (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mengatasi maraknya praktik pinjaman online ilegal ini, Satgas Waspada Investasi sudah memblokir 3.193 pinjaman online ilegal, baik yang berupa laman maupun aplikasi.

Pelaksana Tugas Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Teguh Arifiadi menjelaskan, pihaknya terus bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi untuk melakukan patroli siber mencari dan menutup entitas pinjaman online ilegal.

Hasilnya, sejak Januari hingga 18 Juni 2021, pihaknya sudah menutup 447 entitas terkait dengan pinjaman online ilegal, baik dalam bentuk laman, aplikasi, Facebook & Instagram, maupun filesharing.

Sebelumnya, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan, ada kalangan masyarakat yang terjepit sangat butuh dana dalam waktu cepat, tetapi tidak memiliki akses ke perbankan atau lembaga keuangan lain. Pinjaman online resmi pun bisa menjadi solusi.

 “Namun, jangan sampai kemudahan akses keuangan ini disalahgunakan,” ujarnya dalam webinar ”Mencari Solusi Penanganan Pinjaman Online Ilegal”, Senin (21/6/2021).

Baca Juga: Minimalisir Korban Pinjol Ilegal, OJK Rilis 125 Fintech yang Terdaftar dan Berizin, Ini Rinciannya

Sejalan dengan hal itu, Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, kepada calon nasabah yang hendak meminjam uang secara daring untuk terlebih dulu mengecek apakah perusahaan atau aplikasi tersebut legal dan resmi terdaftar di OJK.

Caranya adalah dengan mengecek terlebih dulu di situs resmi OJK atau dengan menghubungi call center OJK 157.

”Perusahaan yang legal resmi terdaftar di OJK ini diawasi oleh OJK dan terikat kode etik asosiasi fintek pembiayaan Indonesia. Jadi, jangan pinjam ke perusahaan yang ilegal,” ucap Tongam.

Untuk itu, meski sudah diblokir, baik Teguh maupun Tongam sepakat bahwa pemblokiran hanya salah satu solusi di bagian hilir. Edukasi masyarakat agar berhati-hati dalam mengambil pinjaman daring harus terus-menerus dilakukan.

Adapun, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi menjelaskan, pihaknya terbuka untuk membahas UU tentang teknologi finansial. Ia menunggu langkah OJK untuk mendorong agar hal ini masuk sebagai salah satu UU yang akan dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

”Saya kira ini penting untuk penguatan dasar hukumnya, jangan hanya sekadar peraturan OJK saja. Sebab, ini penting untuk menggerakkan ekonomi masyarakat,” ujar Fathan, dikutip dari Kompas.id (21/6/2021).

Baca Juga: Pahami Aturan Pinjaman Online Agar Aman

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x