Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Pinjaman Online Ilegal Berpotensi Ganggu Perekonomian

Kompas.tv - 21 Juni 2021, 23:30 WIB
pinjaman-online-ilegal-berpotensi-ganggu-perekonomian
Viral twit yang berisi cerita ancaman dari debt collector pinjaman online. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV – Keberadaan pinjaman daring ilegal atau pinjaman online yang marak di Indonesia, dinilai tak hanya meresahkan masyarakat tapi juga berpotensi mengganggu perekonomian.

Pasalnya, praktik peer to peer lending (P2P) ilegal tersebut dapat mengganggu kredibilitas perusahaan teknologi finansial resmi yang mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Padahal, dari sisi positifnya, keberadaan pinjaman daring ini bisa menjadi solusi pendanaan masyarakat yang belum bisa mengakses perbankan dan lembaga keuangan konvensional lain.

”Jangan sampai perusahaan teknologi finansial peer to peer lending yang legal dan resmi ini terbebani stigma pinjol (pinjaman online/daring) ilegal di mata masyarakat. Padahal, ini sangat bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah dalam webinar ”Mencari Solusi Penanganan Pinjaman Online Ilegal”, Senin (21/6/2021).

Piter menjelaskan, ada kalangan masyarakat yang terjepit sangat butuh dana dalam waktu cepat, tetapi tidak memiliki akses ke perbankan atau lembaga keuangan lain. Di sinilah pinjaman online yang resmi bisa menjadi solusi.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menjelaskan, keberadaan pinjaman online resmi memang sudah banyak dirasakan manfaatnya di masyarakat. Saat ini terdapat 60 juta rekening nasabah dengan nilai penyaluran pinjaman mencapai Rp140 triliun.

Baca Juga: Pahami Aturan Pinjaman Online Agar Aman

Adapun perusahaan pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK saat ini sebanyak 125 perusahaan.

”Ini membantu masyarakat melalui pendanaan alternatif. Menjadi menyengsarakan ketika ada pihak ilegal yang mengambil untung dengan kejam dari masyarakat,” kata Tongam.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, kepada calon nasabah yang hendak meminjam uang secara daring untuk terlebih dulu mengecek apakah perusahaan atau aplikasi tersebut legal dan resmi terdaftar di OJK.

Caranya adalah dengan mengecek terlebih dulu di situs resmi OJK atau dengan menghubungi call center OJK 157.

”Perusahaan yang legal resmi terdaftar di OJK ini diawasi oleh OJK dan terikat kode etik asosiasi fintek pembiayaan Indonesia. Jadi, jangan pinjam ke perusahaan yang ilegal,” jelas Tongam.

Selain itu, menurutnya, pinjaman online ilegal dapat mencuri dan menyedot data pribadi dari ponsel nasabah. Mereka bisa mengakses data nomor kontak pada ponsel nasabah yang meminjam.

Sedangkan, pinjaman online yang resmi hanya diperbolehkan mengakses tiga jenis data dari nasabah, yaitu kamera, lokasi, dan suara.

”Ini pun sebetulnya hanya untuk kepentingan KYC (know your customer) sebelum memberikan pinjaman. Kalau lebih dari tiga jenis data itu yang diambil dari nasabah, sudah pasti itu pinjol ilegal,” terang Tongam.

Baca Juga: Minimalisir Korban Pinjol Ilegal, OJK Rilis 125 Fintech yang Terdaftar dan Berizin, Ini Rinciannya

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x