Kompas TV nasional hukum

Polri Ungkap Alasan 2 Tersangka Penembak Laskar Pengawal Rizieq Shihab Hingga Kini Tidak Ditahan

Kompas.tv - 20 Juni 2021, 20:17 WIB
polri-ungkap-alasan-2-tersangka-penembak-laskar-pengawal-rizieq-shihab-hingga-kini-tidak-ditahan
Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, alasan pihaknya tidak menahan dua tersangka penembak laskar pengawal Rizieq Shihab tidak ditahan.

Menurut Ahmad, karena kedua anggota Polda Metro Jaya itu kooperatif selama proses penyidikan.

Selain itu, kata dia, kedua tersangka juga diyakini tidak akan menghilangkan barang bukti, bahkan melarikan diri sampai tahapan persidangan.

Baca Juga: Polisi Penembak 4 Laskar FPI Pengawal Rizieq Dijerat Pasal Pembunuhan, Terancam 15 Tahun Penjara

"Pertimbangan (tidak ditahan) itu karena tersangka tidak dikhawatirkan melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti," kata Ahmad kepada wartawan, Minggu (20/6/2021).

"Tersangka juga tidak mengulangi perbuatannya lagi. Atas pertimbangan-pertimbangan itu maka tidak dilakukan penahanan."

Ahmad menjelaskan, penahanan terhadap tersangka juga bagian dari penilaian penyidik. Menurutnya, penyidik berhak menentukan apakah seorang tersangka layak ditahan atau tidak.

"Jadi, penahanan itu tidak wajib. Kapan penyidik melakukan penahanan ketika ada kekhawatiran terhadap itu," ujar dia.

Di sisi lain, Ahmad menuturkan, berkas perkara kedua tersangka kini telah kembali dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah melakukan serangkaian perbaikan.

Baca Juga: Rizieq Shihab: Saya Belum Pantas Disebut Imam Besar

Hingga saat ini, berkas itu masih ditelaah oleh tim JPU Kejaksaan Agung RI. Butuh waktu maksimal dua pekan untuk berlanjut ke tahap dua.

"Berkas masih di kejaksaan belum P21. Jadi untuk tahap 2 itu aturannya setelah JPU menyatakan berkas tersebut lengkap atau P21," ujarnya.

"Maka dalam waktu maksimal 14 hari maka tahap 2 akan disampaikan."

Diketahui, dalam kasus ini terdapat tiga anggota Polri yang ditetapkan menjadi tersangka. Mereka masing-masing berinisial EPZ, FR dan MYO.

Dari ketiga tersangka, seorang di antaranya berinisial EPZ tak dilanjutkan penyidikannya karena telah meninggal dunia.

Dalam kasus ini, tersangka FR dan MYO yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

Baca Juga: Bacakan Duplik, Rizieq Shihab: Sebenarnya Saya Enggan Menanggapi Replik JPU



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x