Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Investasi Uang Kripto Seperti Bitcoin Halal atau Haram?

Kompas.tv - 20 Juni 2021, 17:40 WIB
Penulis : Laura Elvina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Yenny Wahid melalui Islamic Law Firm (ILF) memprakarsai pembahasan halal-haram uang kripto dalam forum "Bahtsul Masail Halal Haram Transaksi Kripto", di Jakarta, Sabtu (19/6/2021).

Forum tersebut membahas persoalan halal atau haram uang kripto (cryptocurrency) masih menjadi perdebatan di kalangan umat Muslim Indonesia. Sebagian menganggap uang kripto halal, sebagian lainnya menganggap haram.

"Ada pihak yang menganggap aset kripto haram, karena mengandung gharar atau ketidakpastian dalam transaksi. Kemudian, uang digital ini juga memiliki volatilitas tinggi karena harganya bisa naik dan turun secara drastis," kata Yenny.

Sementara itu Pemimpin Sidang Bahtsul Masail, KH Najib Bukhori mengatakan, forum ini menghasilkan 6 kesimpulan. Di antaranya menyatakan aset kripto sebagai harta dalam tinjauan Fiqih.

Selain itu, kripto juga dinilai sah sebagai alat pertukaran sepanjang tidak terjadi gharar.

"Pengertian gharar itu uncertainty, jadi ketidakpastian. Sebagian mengatakan ini masih terjadi gharar, sebagian mengatakan ini tidak terjadi gharar," ujar Najib dalam sebuah konferensi pers.

Video editor: Noval

Baca Juga: Modus Iming-iming Untung Besar, 62 Entitas Kripto Ilegal Diblokir OJK



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.