Kompas TV nasional peristiwa

Pembuatan SIM A Kini Harus Menyertakan Sertifikat dari Sekolah Mengemudi

Kompas.tv - 19 Juni 2021, 10:41 WIB
pembuatan-sim-a-kini-harus-menyertakan-sertifikat-dari-sekolah-mengemudi
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Sumber: Kompas.com/Oik Yusuf)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Syarat untuk pemohon SIM A kini mengalami perubahan. Sebelumnya pemohon penerbitan SIM A untuk mobil hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi KTP.

Kini dengan adanya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, pemohon SIM A harus menyertakan sertifikat sekolah mengemudi.

"Sesuai dengan Perpol No. 5 Tahun 2021, Pasal 9 ayat 3, sertifikat sekolah mengemudi masuk ke dalam persyaratan administrasi," jelas Kasi SIM Subditregident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/06/2021) kemarin.

Baca Juga: Ingin Perpanjangan SIM A dan C, Ini Tarif Resminya

Dalam pasal tersebut pemohon SIM Ranmor Perseorangan atau SIM Ranmor umum perlu melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli.

Sekolah mengemudi diharuskan yang memiliki akreditasi dan sertifikat yang dilampirkan paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC) menjelaskan membawa sertifikat sekolah mengemudi merupakan peraturan yang sudah diterapkan diberbagai negara.

Baca Juga: SIM C Dibagi Tiga Golongan, Ini Persyaratan Baru yang Harus Diperhatikan

"Iya, di luar sudah seperti itu. Tidak usah jauh-jauh, di Malaysia sudah lama diterapkan seperti itu," jelas Marcell.

Marcell berharap Perpol 5/2021 ini dapat segera dilaksanakan, juga jalanan Indonesia dapat lebih aman dan minim kecelakaan.

"Kalau mau jalanan Indonesia lebih aman dan minim kecelakaan, salah satu caranya adalah memiliki pengemudi-pengemudi yang telah teredukasi," lanjutnya.

Baca Juga: Aturan Baru 3 Jenis SIM C untuk Motor, Segini Tarif Pembuatannya

Diketahui SIM A berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram untuk mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.

Biaya penerbitan untuk SIM A baru yakni Rp 120.000.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x