Kompas TV nasional kesehatan

Cegah Cluster Pekerja, BSN Gencar Sosialisasikan Pedoman K3 Selama Pandemi

Kompas.tv - 18 Juni 2021, 14:41 WIB
cegah-cluster-pekerja-bsn-gencar-sosialisasikan-pedoman-k3-selama-pandemi
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kerjasama dan Layanan Informasi BSN, Zul Amri (Sumber: dok. BSN)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan SNI ISO/PAS 45005: 2020 tentang Manajemen dan pedoman keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk bekerja selama pandemi Covid-19.

Hal itu sebagai bentuk dukungan dalam memutus penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kerjasama dan Layanan Informasi BSN, Zul Amri mengatakan, standar ini merupakan hasil adopsi identik dengan metode republikasi reprint dari standar ISO/PAS 45005:2020 yang diterbitkan pada Desember 2020 lalu.

"Standar ini telah dibahas dalam rapat konsensus secara virtual pada tanggal 28 Januari 2021 yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, yaitu perwakilan dari produsen, konsumen, pakar dan pemerintah, serta perwakilan dari lembaga penguji, asosiasi, perguruan tinggi, pakar serta instansi terkait,” ucap Zul dalam siaran pers, Jumat (18/06/2021).

Baca Juga: Ledakan Kasus Covid-19 di DIY, Sultan HB X Buka Peluang Lockdown

Ada dua poin besar yang menjadi pedoman dalam standar ini yakni pertama, memberikan pedoman bagi organisasi tentang cara mengelola risiko yang timbul dari Covid-19 untuk melindungi kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan terkait pekerjaan. 

Kedua, memberikan panduan yang berkaitan dengan perlindungan semua jenis pekerja (misalnya pekerja yang dipekerjakan oleh organisasi, pekerja dari penyedia eksternal, kontraktor, wiraswasta, pekerja outsourcing, pekerja yang lebih tua, pekerja dengan disabilitas dan first responder), dan pihak berkepentingan terkait lainnya (misalnya pengunjung ke tempat kerja, termasuk anggota masyarakat).

Peraturan ini berlaku untuk organisasi dari semua ukuran dan sektor, termasuk yang telah beroperasi selama pandemi, sedang melanjutkan atau berencana untuk melanjutkan operasi setelah penutupan penuh atau sebagian, menempati kembali tempat kerja yang telah ditutup sepenuhnya atau sebagian, serta baru dan berencana beroperasi untuk pertama kalinya. 

Baca Juga: Rawat Pasien Covid-19 Tanpa Izin, Klinik di Karawang Disegel Satgas

Namun demikian, Zul menambahkan bahwa standar ini tidak dimaksudkan untuk memberikan panduan tentang bagaimana mengimplementasikan protokol pengendalian infeksi tertentu dalam pengaturan klinis, perawatan kesehatan dan lainnya. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x