Kompas TV regional berita daerah

Catat! Mulai Hari Ini, Jumat 18 Juni 2021 Masuk Bandung Wajib Tunjukkan Surat Bebas Covid-19

Kompas.tv - 18 Juni 2021, 10:36 WIB
catat-mulai-hari-ini-jumat-18-juni-2021-masuk-bandung-wajib-tunjukkan-surat-bebas-covid-19
Ilustrasi penyekatan yang dilakukan pihak kepolisian. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Gading Persada

BANDUNG, KOMPAS.TV - Mulai hari ini, Jumat (18/6/2021), Polresta Bandung memberlakukan penyekatan ke pintu masuk Kabupaten Bandung.

Salah satu lokasi penyekatan diberlakukan di pintu Tol Soreang-Pasir Koja (Soroja) dan Tol Cileunyi.  

"Mulai besok, akan dilakukan penyekatan di exit Tol Soreang dan exit Tol Cileunyi," terang Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga: Bandung Tutup Sejumlah Ruas Jalan dan Batasi Jam Malam

Senada dengan Hendra, Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Erik Bangun Prakasa membenarkan operasi yustisi tersebut. 

Erik mengatakan, petugas kepolisian dan instansi terkait bakal memeriksa surat tugas keterangan kedatangan ke Kabupaten Bandung dari instansi atau kantor hingga surat keterangan rapid test antigen.

Pihaknya bahkan sudah mendirikan dua pos penyekatan.

Operasi penegakan protokol Covid-19 itu, juga akan meminta pengendara memperlihatkan surat bebas Covid-19. 

"Masyarakat yang akan masuk Kabupaten Bandung wajib membawa surat bebas Covid-19," kata Hendra.

Jika tak memenuhi dokumen persyaratan, maka warga yang datang dari luar Kabupaten Bandung akan diminta untuk memutar balik kendaraannya.

"Untuk kendaran dari luar daerah akan kita putar balikkan karena Kabupaten Bandung zona merah. Kecuali ada keperluan khusus dan surat tugas," kata Erik.

Selain mendirikan pos penyekatan di Soroja dan Cileunyi, pihaknya juga menambah pos penyekatan di area wisata Ciwidey tepatnya sekitar Kawah Putih. 

Pemeriksaan di pos penyekatan bakal berlaku bagi semua jenis transportasi darat.

Baca Juga: 212 Tenaga Kesehatan di Kabupaten Bandung Terpapar Covid-19

Seperti diberitakan sebelumnya, keterisian tempat tidur isolasi pasien Covid-19 atau bed occupancy rate (BOR) di Kabupaten Bandung, mencapai sekitar 84%.

Hal ini menjadikan wilayah yang dipimpin Bupati Dadang Supriatna masuk zona merah risiko tinggi Covid-19.

Terkait penetapan siaga satu Covid-19 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dadang Supriatna juga menutup seluruh objek wisata selama satu minggu ke depan. Tak hanya tempat wisata, bupati juga menutup sarana olah raga Jalak Harupat untuk sementara waktu.

Terkait kasus covid-19 di Jawa Barat yang terus mengalami kenaikan membuat Gubernur Ridwan Kamil mengeluarkan kebijakan larangan masuk bagi wisatawan asal Jakarta ke Bandung Raya.

Baca Juga: Bawa Pasien Covdi-19, Kades Kabupaten Bandung Kebingungan Cari Rumah Sakit



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x