Kompas TV internasional kompas dunia

Pria di Malaysia Lakukan Kekerasan ke Istrinya yang Hamil Hingga Berakibat Koma

Kompas.tv - 18 Juni 2021, 01:05 WIB
pria-di-malaysia-lakukan-kekerasan-ke-istrinya-yang-hamil-hingga-berakibat-koma
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Hariyanto Kurniawan

JOHOR BARU, KOMPAS.TV - Seorang pria dari Johor Baru, Malaysia menegaskan dirinya tak bersalah meski telah melakukan kekerasna terhadap istrinya yang hamil hingga koma.

Hal itu diungkapkan oleh pelaku, Rosmaini Abd Raof, pada persidangan di Johor Baru, Kamis (17/6/2021).

Rosmaini yang memiliki tiga istri, dituduh telah dengan sengaja melakukan kekerasan rumah tangga terhadap istri keduanya.

Pemukulan tersebut terjadi di apartemen mereka di Blok B, Menara Scott, Jalan Tani, Kampung Aman, Larkin pada 4 Mei lalu.

Baca Juga: Selamatkan Bayi Perempuan yang Terapung di Sungai Gangga, Nelayan Ini Dihadiahkan Rumah

Rosmaini diduga melakukan kekerasan ke seluruh tubuh istrinya hingga mengalami cedera serius.

Seperti dilaporkan Astro Awani, dikutip dari World of Buzz, sang istri tengah hamil empat pekan ketika ia mendapatkan kekerasan dari pria berusia 30 tahun itu.

Ia bahkan mengalami cedera kepala hingga beberapa bagian tengkoraknya harus dipindahkan karena pendarahan.

Sementara itu, rahang, tulang belakang dan tulang rusuknya juga mengalami cedera.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 325 KUHP dan diancam penjara hingga tujuh tahun dan denda, serta Pasal 326A yang memberikan hukuman penjara hingga dua tahun jika terbukti bersalah.

Jaksa Penuntut Umum, Nur Sulehan Abd Rahman juga meminta jaminan sebesar 30.000 ringgit atau setara Rp104,2 juta.

Baca Juga: Patung Dewi Buddha di Jepang Dipasangkan Masker, Perwujudan Doa Agar Covid-19 Berakhir

Namun, terdakwa yang memilih tak didampingi pengecara mengajukan banding agar jaminannya bisa diperkecil karena ia harus menafkahi tiga istri dan tujuh anak.

Hakim Mabel Sheela Victor Mutiah akhirnya menetapkan jaminan sebesar 7.000 ringgit atau Rp24,3 juta, namun dengan dua penjamin.

Selain itu, pelaku dilarang untuk menyakiti korban dan harus melapor ke kantor polisi terdekat sekali sebulan.

Persidangan ini akan dilanjutkan pada 25 Juli mendatang.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x