Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Setelah Bukalapak dan Telkom, Mantan Menristek Bambang Brodjonegoro Jadi Komisaris Astra

Kompas.tv - 17 Juni 2021, 14:33 WIB
setelah-bukalapak-dan-telkom-mantan-menristek-bambang-brodjonegoro-jadi-komisaris-astra
Mantan Menristek yang jadi Komisaris Independen PT Astra Internasional Tbk. Bambang Brodjonegoro (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Menristek Bambang Brodjonegoro diangkat menjadi Komisaris Independen PT Astra International Tbk. Hal itu diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

"Mengangkat Bapak Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sebagai Komisaris Independen Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini untuk masa jabatan sebagaimana yang ditentukan oleh Anggaran Dasar Perseroan," kata manajemen Astra dalam siaran persnya, Kamis (17/06/2021).

Berikut adalah susunya Dewan Komisaris Astra yang baru:

  • Presiden Komisaris: Prijono Sugiarto
  • Komisaris Independen: Sri Indrastuti Hadiputranto
  • Komisaris Independen: Rahmat Waluyanto
  • Komisaris Independen: Apinont Suchewaboripont
  • Komisaris Independen: Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro

Baca Juga: Mantan Menristek Bambang Brodjonegoro Jadi Komisaris Utama Telkom

Komisaris:

  • Anthony John Liddell Nightingale
  • Benjamin William Keswick
  • John Raymond Witt
  • Stephen Patrick Gore
  • Benjamin Birks

Susunan tersebut berlaku terhitung sejak ditutupnya RUPSLB sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2023.

"Kecuali untuk Bapak John Raymond Witt dan Bapak Stephen Patrick Gore sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2022 Perseroan, serta Bapak Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024 Perseroan," lanjut manajemen Astra.

Baca Juga: Bambang Brodjonegoro dan Yenny Wahid Ditetapkan dalam Jajaran Komisaris Bukalapak

Sebelumnya, Bambang Brodjonegoro juga diangkat sebagai Komisaris Utama Telkom dan Komisaris Bukalapak.

Dalam RUPSLB, juga ditetapkan total honor untuk semua anggota Dewan Komisaris Perseroan, yaitu maksimal Rp1,8 miliar gross per bulan. Jumlah itu akan dibagi oleh Presiden Komisaris kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan pendapat dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.