Kompas TV regional update corona

Kasus Covid-19 Meledak, Pemkot Solo Tetap Bolehkan Warga Gelar Hajatan, Durasi Hanya 2 Jam

Kompas.tv - 17 Juni 2021, 08:46 WIB
kasus-covid-19-meledak-pemkot-solo-tetap-bolehkan-warga-gelar-hajatan-durasi-hanya-2-jam
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming (Sumber: surakarta.go.id)
Penulis : Gading Persada | Editor : Iman Firdaus

SOLO, KOMPAS.TV- Di tengah meledaknya kasus positif Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia, khususnya di Jawa Tengah, namun di Kota Solo, Pemerintah Kota (Pemkot) setempat tetap memperbolehkan warganya untuk menggelar hajatan.

Meski hal itu tetap dilakukan dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Seperti yang disampaikan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bahwa aturan mengenai kegiatan hajatan sesuai prokes tertuang dalam surat edaran (SE) tertangal 15 Juni 2021.

Dalam SE tersebut, jumlah peserta dalam kegiatan hajatan maksimal 25 persen dari kapasitas dengan jarak antarorang 1,5 meter.

“Kemudian durasi hanya dua jam dan maksimal sampai dengan pukul 21.00 WIB,” kata Gibran di Solo, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga: Banyak Pasien Rujukan, Gibran Buka Tempat Isolasi Khusus Warga Solo

Selain itu, kegiatan hajatan dilarang digelar di rumah tinggal, pendopo kelurahan, joglo kelurahan, kecamatan, aula sekolah, gelanggang olahraga dan gedung sejenisnya. 

"Hajatan sudah tertuang di SE, aturannya, jumlah maksimal tamu, kursi, dan makanannya masih berupa boks dan dibawa pulang," ungkapnya.

Menurut putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, dirinya tidak akan segan menegur pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Solo apabila ada yang menjadi panitia kegiatan hajatan di tengah pandemi Covid-19.

Gibran tak ingin temuan adanya PNS menjadi panitia hajatan di Solo kembali terulang.

Menurut dia, PNS harus memberikan contoh yang baik kepada warga untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Kalau ada PNS jadi panitia hajatan ya kami tegur," tegas Gibran.

Baca Juga: Kasus Driver Ojol Antar Miras, Gibran Rakabuming: Sudah Clear, Mereka Sudah Kembali Bekerja

Sebelumnya diberitakan, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Solo menemukan ada pegawai negeri sipil (PNS) menjadi panitia dalam kegiatan hajatan di tengah pandemi wabah virus corona.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Arif Darmawan dalam rapat evaluasi PPKM di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (14/6/2021).

"Kami lihat ada PNS yang menjadi panitia di hajatan lokal," kata Arif.

Menurutnya PNS harus memberikan contoh kepada masyarakat dalam disiplin protokol kesehatan Covid-19.

Berdasarkan hasil temuan itu langsung ditindaklanjuti dengan keluarnya edaran supaya PNS tidak menjadi panitia dalam kegiatan hajatan.

Baca Juga: Pertemuan Dua Anak Presiden, Puan dan Gibran



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x